Bisnis.com, BALIKPAPAN- Sejumlah pengembang di Balikpapan yang tergabung dalam asosiasi meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat penyelesaian pembuatan peraturan mengenai mekanisme penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun dalam kawasan hunian.
Ketidakjelasan mekanisme penyerahan fasum dan fasos terbangun ini dinilai menyulitkan dan membebani pengembang. Khususnya pada fasilitas jalan umum yang telah terbangun dan mengalami kerusakan sebelum penyerahan diselesaikan.
"Pemerintah maunya fasilitas diserahkan dalam kondisi 100% siap pakai. Sementara saat menunggu penyerahan, terkadang ada fasilitas yang kondisinya sudah tidak 100% lagi. Akhirnya harus kami perbaiki lagi. Padahal sudah selesai dibangun tepat waktu, tapi karena menunggu kejelasan mekanisme, kami juga yang memperbaiki kalau ada yang rusak," jelas Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Kaltim Sunarti, Kamis (30/6/2016).
Dia mengatakan pengembang tidak mungkin selamanya mengelola fasilitas umum dan sosial yang telah terbangun. Oleh karena itu, dia dan pengembang yang tergabung dalam Apersi berharap penyerahan fasilitas dapat diserahkan segera agar pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan.
Selain itu, dia mengatakan para pengembang juga kesulitan menyediakan fasilitas penerangan jalan umum dan instalasi air karena keterbatasan PDAM dan PT PLN. Padahal, dua fasilitas umum itu termasuk dalam daftar fasilitas yang harus disediakan oleh pengembang.
"Kami harap pemda dan instansi terkait bisa memaksimalkan sinergi, agar penyediaan fasilitas yang kami lakukan juga bisa terwujud. Ini kan untuk masyarakat juga," sambung Sunarti.
Selain penerangan jalan umum, instalasi air, instalasi listrik, dan jalan umum, beberapa fasilitas yang juga harus disediakan oleh pengembang antara lain adalah saluran air hujan (drainase), bendungan pengendali banjir, dan tempat pembuangan sampah.
Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial ini telah diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permendagri No. 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Harapan yang sama juga dilontarkan oleh Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan. Ketua REI Balikpapan Edi Juwadi mengatakan para pengembang yang tergabung dalam REI juga mengaku kesulitan menyerahkan fasum dan fasos lantaran belum adanya kejelasan mengenai mekanisme penyerahan.
Edi berharap pemerintah dapat menyelesaikan pembuatan peraturan mekanisme penyerahan. Menurutnya, Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan tengah merancang mekanisme penyerahan yang tepat. Namun hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut antara pengembang dengan pihak pemkot.
"Selama ini kalau mau menyerahkan fasilitas ya diserahkan begitu saja, tidak ada penyerahan resmi. Kami harap pemerintah juga mensosialisasikan mekanismenya bagaimana, kalau ada fasilitas yang kurang kami minta agar diinformasikan agar kami bisa perbaiki dengan cepat," tutup Edi.