Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melarang angkutan yang melintasi jalan di daerahnya membawa muatan melebihi delapan ton.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan pihaknya akan langsung menangkap angkutan bermuatan melebihi delapan ton yang melintas di jalan-jalan provinsi nomor dua terluas di Indonesia itu.
Dia menuturkan, sebelum menjadi Gubernur sering melihat dan menemukan angkutan bermuatan melebihi delapan ton keluar-masuk di sejumlah pelabuhan, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.
"Mau melapor ke Polres, apa iya langsung ditindaklanjuti. Sekarang saya sudah jadi Gubernur. Kalau saya lihat ada yang mengangkut melebihi delapan ton, akan langsung ditangkap dan dibawa ke Polres untuk di proses," tegasnya, Kamis (14/7/2016).
Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini menyebutkan, kualitas jalan di seluruh Kalteng masih kelas III atau hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton. Apabila melebihi itu, maka akan menyebabkan terjadinya kerusakan.
Selain menangkap kendaraan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, kepala daerah berjuluk "Bumi Pancasila-Bumi Tambun Bungai" itu juga mengaku berupaya agar jalan-jalan di Kalteng, khususnya di sentra ekonomi, akan ditingkatkan kelasnya dan mampu menahan beban hingga 18 ton.
"Niat ini pernah saya sampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Puan Maharani, sejumlah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), termasuk Prabowo Subianto, Zulkifli Hasan dan lainnya."
Dia juga menyebutkan akan berkantor dan beraktivitas seperti biasa di sejumlah Kabupaten secara bergantian setidaknya 10 hari kerja.
Langkah ini dilakukan agar para pengusaha yang ingin bertemu dapat merasakan langsung bagaimana kondisi jalan maupun masyarakat di provinsinya.
"Jangan para pengusaha itu hanya enak-enakan datang ke Kalteng hanya menggunakan helikopter ataupun pesawat. Mereka juga harus merasakan bagaimana rusaknya jalan-jalan di Kalteng ini."