Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMTI Minta Perda KTR Jangan Lebih 'Kejam' dari PP 109

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia meminta agar sanksi dalam rancangan peraturan daerah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak melampaui PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia meminta agar sanksi dalam rancangan peraturan daerah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak melampaui PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
 
Permintaan itu dilontarkan oleh Ketua Umum AMTI Budidoyo dalam media diskusi bertajuk 'Menuju Perda KTR yang Adil dan Implementatif' yang diselenggerakan oleh Harian Bisnis Indonesia, Rabu (27/7/2016).
 
Dia mengatakan, selama ini pihaknya mendapati poin-poin dalam perda mengenai KTR di sejumlah daerah dibuat melebihi PP No.109/2012 yang akhirnya malah merugikan perokok dan pelaku usaha yang bergerak di industri tembakau.
 
"Ada beberapa daerah yang membuat aturan peserta BPJS Kesehatan yang ketahuan merokok tidak akan dilayani, itu kan namanya berkreasi membuat peraturan yang melebihi PP yang jelas-jelas lebih tinggi.
 
Ada juga daerah yang melarang pedagang menjual rokok, padahal ya si pembeli tidak merokok di tempat," jelas Budi.
 
Dia mengaku pihaknya mendukung pembuatan peraturan daerah mengenai KTR. Budi berpendapat keberadaan peraturan malah memberikan kejelasan usaha bagi pelaku usaha pada industri tembakau.
 
Karena itu, dia memastikan pihaknya tidak akan menentang peraturan yang nanti disahkan.
 
Namun dia berharap agar daerah-daerah yang tengah menyusun peraturan daerah untuk membuat aturan yang selaras dan tidak berlebihan.
 
Peraturan yang dirancang juga diharapkan mampu memayungi kebutuhan dan hak bagi masyarakat perokok dan non perokok.
 
"Kami bukannya anti regulasi, tapi peraturan yang dibuat harus komprehensif. Justru peraturan itu bisa memberikan kepastian usaha bagi yang terlibat. 
Asalkan PP No. 109 itu dijalankan dengan konsisten dan konsekuen, jangan pemda malah terlalu kreatif membuat peraturan, akhirnya salah satu pihak malah dirugikan," tukas Budi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper