Bisnis.com, BALIKPAPAN - Reklamasi proyek coastal area sepanjang 7,4 kilometer yang membentang dari Sepinggan hingga Pelabuhan Semayang, Balikpapan, kemungkinan akan mundur dari jadwal yang ditargetkan dapat mulai pada tahun ini.
Setelah memberikan izin prinsip kepada perusahaan pemenang proyek pembangunan tujuh segmen coastal area pada Januari silam, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pengurusan perizinan dapat rampung dalam enam bulan sehingga reklamasi dapat dimulai tahun ini.
Namun, target reklamasi itu terancam mundur sebab Pemkot Balikpapan masih harus menyelesaikan persoalan legalitas, yakni izin lokasi dan menyelesaikan penyusunan Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Rancangan Detail Tata Ruang Kota.
"Sebetulnya di dalam undang-undang, ketika itu area sudah diatur dalam rencana tata ruang dan wilayah [RTRW], ya sudah cukup. Tapi kami maunya yang aman, jadi kami susun sekalian," jelas Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Pemkot Balikpapan Sri Soetantinah, Senin (8/8/2016).
Keputusan untuk berhati-hati itu berkaca dari pengalaman Pemprov DKI Jakarta yang harus berurusan dengan perkara reklamasi pulau-pulau kecil. Sehingga pemkot lebih memilih untuk berhati-hati dan memastikan legalitas proyek coastal area agar tak muncul masalah di kemudian hari.
Sementara untuk izin lokasi, pemerintah mengupayakan agar gubernur Kaltim dapat memberikan kewenangan kepada wali kota untuk menerbitkan izin lokasi.
Kepala Bagian Pembangunan Pemkot Balikpapan Freddy Nelwan mengatakan, penerbitan izin itu mengikuti kebijakan dari Kemenhub.
"Namun karena area coastal itu jaraknya 4 mil wilayah laut, jadi harus ke pemprov. Kami urus secepatnya. Kalau September izin lokasi sudah diterbitkan, reklamasi sudah bisa dijalankan."