Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai pengaturan penerimaan dan distribusi elpiji 3 Kg sebelum membuat peraturan tentang pendistribusian elpiji 3 Kg sendiri.
"Kami masih menunggu pemerintah pusat, akan ada pengaturan ulang tentang pihak-pihak mana saja yang berhak menerima elpiji 3 Kg, karena itu kan barang bersubsidi," jelas Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah, Rabu (17/8/2016).
Sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru, saat ini Pemkot Balikpapan menerapkan pembatasan penjualan dengan penggunaan kartu raskin. Pemerintah meminta kepada pangkalan elpiji 3 Kg agar pemilik kartu raskin didahulukan.
Pemerintah juga telah melakukan penentuan ulang harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan resmi Pertamina, yakni dari harga Rp16.000 per tabung kini menjadi Rp18.000 per tabungnya. Namun, dengan harga baru itu pun kuota elpiji 3 Kg masih diserbu banyak konsumen.
Upaya-upaya itu ditempuh pemerintah untuk mengendalikan penjualan elpiji 3 Kg di kalangan masyarakat, agar kuota elpiji 3 Kg benar-benar diterima oleh warga yang berhak memperoleh subsidi dan tidak ditimbun oleh oknum nakal.
"Harga elpiji 3 Kg masih sangat murah bila dibanding elpiji 12 Kg yang sekarang sudah Rp154.000, jadi memang harus diatur agar subsidinya tepat sasaran. Sesuai ketentuan pemerintah, elpiji 3 Kg adalah untuk konsumsi rumah tangga yang kurang mampu dan pengusaha kecil," sambung Tantin.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk menghilangkan penjualan elpiji 3 Kg di tingkat pedagangan eceran. Sebab pedagang eceran berpotensi besar memanfaatkan tingkat kebutuhan masyarakat untuk memasang harga jual yang beda jauh dengan HET.
"Kami hanya bisa mengatur HET di pangkalan, dan tidak bisa menghilangkan penjualan eceran. Jadi untuk sementara ini kami imbau agar warga membeli di pangkalan karena harganya sesuai HET," tutup Tantin.