Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sugianto Diancam Interpelasi

Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng Yustina Ismiati, pencabutan SK tersebut merupakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang wajib ditindaklanjuti.
Kantor Gubernur Kalimantan Tengah./wikimapia.org
Kantor Gubernur Kalimantan Tengah./wikimapia.org

Bisnis.com, PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah berencana mengajukan hak interpelasi atau hak angket bila Gubernur Sugianto Sabran tidak mencabut surat keputusan nomor 188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III yang diterbitkan 19 Agustus 2016.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng Yustina Ismiati, pencabutan SK tersebut merupakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang wajib ditindaklanjuti.

"Kita akan mengawasi pencabutan SK tersebut, dan apabila tidak dilaksanakan maka akan ditempuh melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, seperti penggunaan hak interpelasi maupun hak angket," katanya, Kamis (13/10/2016).

Berdasarkan SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016, keputusan Gubernur kalteng nomor 188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kalteng menyalahi aturan karena tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dalam pasal 162 ayat (3) undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no1/2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak dilantik harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri.

"Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka Keputusan Gubernur No.188.44/390/2016 tentang pengangkatan pejabat eselon II dan III tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga harus dicabut," kata Sumarsono.

Kemendagri mengingatkan Gubernur bila akan melakukan mutasi/penggantian pejabat di lingkungan pemprov Kalteng agar mengajuan persetujuan tertulis kepada Mendagri dengan memperhatikan beberapa hal, yakni tidak boleh melakukan penurunan eselon (demosi) dan tetap mengacu pada UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, dalam hal terdapat jabatan yang kosong sementara waktu, agar diangkat pelaksana tugas (PLT) sambil menunggu ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

"Tidak boleh mengakibatkan seorang pejabat struktural kehilangan jabatannya terkecuali terkena kasus tindak pidana dan atau dikenakan sanksi disiplin berat."

SK Kemendagri nomor 188.44/7641/OTDA per tanggal 6 Oktober 2016 tersebut disampaikan kepada Mendagri sebagai laporan serta DPRD Kalteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper