Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot dan KPP Pratama Balikpapan Kerja Bareng Pemetaan Potensi

KPP Pratama Balikpapan berharap pemerintah kota dapat menyelaraskan data kegiatan usaha yang telah terdaftar dengan data yang dimiliki oleh kantor pajak untuk menyesuaikan kegiatan usaha mana saja yang masih bisa digali potensi penerimaan pajaknya.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan dan KPP Pratama Balikpapan bersinergi dalam pemetaan potensi pajak untuk menggenjot penerimaan daerah dari dana bagi hasil pajak atas PPh pasal 21, 25 dan 29.

KPP Pratama Balikpapan berharap pemerintah kota dapat menyelaraskan data kegiatan usaha yang telah terdaftar dengan data yang dimiliki oleh kantor pajak untuk menyesuaikan kegiatan usaha mana saja yang masih bisa digali potensi penerimaan pajaknya.

"Kalau penerimaan dari PPh pasal 21 [badan] serta PPh pasal 25 dan 29 untuk orang pribadi bisa dimaksimalkan, nanti dana bagi hasil untuk daerah dari penerimaan pajak itu juga semakin besar.

Proporsi bagi hasilnya sudah ditentukan oleh kementerian dan sudah berlaku lama," tutur Kepala Bidang Data dan Penggalian Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kaltimra Chairul, Selasa (18/10/2016).

Pembagian dana bagi hasil atas penerimaan PPh pasal 21, 25, dan 29 itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK 02/2006. Dalam beleid itu disebutkan besaran yang diterima oleh pemda adalah 20%, dengan rincian 12% untuk kabupaten dan kota, dan 8% provinsi yang bersangkutan.

Chairul berpendapat potensi pajak dari ketiga sumber itu akan bermanfaat bagi pemkot sebagai sumber pendapat alternatif selain dana bagi hasil migas dan batu bara yang selama ini selalu diandalkan untuk menopang struktur keuangan pemerintahan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun mendukung pelaksanaan pemetaan potensi pajak tersebut. Menurutnya, dengan data yang dihasilkan itu kantor pajak dapat mendata sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum digali secara maksimal.

Dia juga berharap kantor pajak dapat menindaklanjuti persoalan wajib pajak badan yang terdaftar di kota lain, padahal kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh perusahaan dominan berada di Kalimantan Timur. Permasalahan ini, kata dia, seringkali dikeluhkan oleh kepala-kepala daerah di Kaltim.

"Kami akan adakan pertemuan teknis secara internal agar datanya dilengkapi lagi. Kalau ada badan usaha yang mengurus izin kan biasanya ketahuan apakah punya NPWP atau tidak dan terdaftarnya di mana. Ini dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah juga, data potensi yang ada bisa dimaksimalkan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper