Bisnis.com, Balikpapan- Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk mendata pelaku usaha sekaligus wajib pajak yang mengajukan izin usaha.
Instruksinya itu merupakan tindak lanjut dari sinergi antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Kanwil DJP Kaltimra untuk menyelaraskan data-data wajib pajak untuk dipetakan. Pemetaan ini bertujuan untuk mencari potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tersentuh.
"Saya minta kepala SKPD untuk dikoordinasikan. Seluruh dinas yang mengeluarkan izin usaha dan punya penerimaan harus mendata lebih detail. Lebih lanjutnya akan kami bahas secara teknis," jelas Rizal, Selasa (18/10/2016).
Dia mengatakan akan berupaya untuk membantu kantor pajak menggali potensi penerimaan pajak penghasilan, utamanya PPh pasal 21, 25, dan 29. Sebab pemerintah daerah akan menerima dana bagi hasil dari penerimaan ketiga pajak tersebut, dengan besaran 20%.
Apabila potensi pajak PPh 21, 25, dan 29 dapat digali dan penerimaan pajaknya dapat ditingkatkan, otomatis dana bagi hasil untuk pemda juga semakin membesar. Sumber penerimaan ini, kata dia, bisa dijadikan pendapatan alternatif selain dana bagi hasil migas dan batu bara.
Lebih lanjut, Rizal mengimbau agar para pelaku usaha yang mengurus perizinan di kantor pemerintahan kota untuk menyiapkan laporan perpajakan dan NPWP yang jelas. Selain mempercepat proses perizinan, kelengkapan data dapat bermanfaat bagi pemetaan yang dilakukan kantor pajak.
"Kami bukannya mau menakut-nakuti pelaku usaha, kami hanya ingin memaksimalkan penerimaan pajak. Karena ujung-ujungnya nanti pemda dan kota/kabupaten terkait yang menerima manfaatnya juga," tukasnya.