Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Kaltim Akan Buat Perda Khusus Narkoba

DPRD Provinsi Samarinda akan membuat rancangan peraturan daerah yang khusus mengatur tentang narkoba.
Polresta Samarinda mengamankan ekstasi berbentuk minion/Bisnis.com-M Yamin
Polresta Samarinda mengamankan ekstasi berbentuk minion/Bisnis.com-M Yamin

Bisnis.com, SAMARINDA - DPRD Provinsi Samarinda akan membuat rancangan peraturan daerah yang khusus mengatur tentang narkoba.

Pasalnya, jumlah penyalahgunaan Narkoba di Kaltim termasuk yang tertinggi.

Wakil Ketua Bapperda DPRD Kaltim, Ferza Agustia mengatakan pemerintah pusat dan daerah telah berupaya dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika mulai didirikannya Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga sejumlah peraturan mulai dari UU hingga tingkat Inpres.

“Permendagri Nomor 21/2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bertujuan mengamanahkan kepada kepala daerah melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah dan kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh SKPD yang terkait membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik,“ ujarnya seperti yang dikutip, Senin (28/11/216).

Adapun pengaturan yang lebih penting lagi terdapat pada Pasal 4 huruf (a) Permendagri ini mengamanahkan kepada kepala daerah untuk menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnnya sebagai antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Ferza menambahkan sehubungan dengan itu terdapat problematika yang cukup serius, yaitu terkait persoalan rehabilitasi di wilayah Kaltim hanya terdapat 3 lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, yaitu Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, RSUD Atma Husada Mahakam Samarinda, dan Lapas Kelas II.A Samarinda.

“Adapun untuk lembaga rehabilitasi komponen masyarakat baru terhadap di Yayasan Advokasi Rehabilitasi Sosial (Laras) Samarinda dan Yayasan Selamatkan Anak Kita (Sekata) Samarinda, sungguh sesuatu yang sangat tidak berimbang antara jumlah pengguna narkotika yang perlu diselamatkan dengan jumlah lembaga rehabilitasi,” katanya.

Oleh karena itu dalam rangka partisipasi aktif program percepatan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah dan program P4GN berikut program pembangunan berwawasan narkotika serta sebagai bentuk konkrit menjalankan amanah Pasal 4 huruf (a) Permendagri Nomor 21/2014, perlu segera disusun peraturan daerah tentang fasilitasi percegahan penyalahgunaan narkotika di masing-masing daerah, termasuk Kaltim.

“Kami berharap agar gubernur dan Pemprov Kaltim dapat memberikan respon perda ini sebagai acuan dan pembinaan dalam rangka mendukung terbentuknnya regulasi di bidang pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kaltim,” ucap Ferza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper