Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Provinsi Kaltim Sahkan 5 Raperda

DPRD Provinsi Kaltim mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim.
Ilustrasi/sulbarprov.go.id
Ilustrasi/sulbarprov.go.id

Bisnis.com, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kaltim mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim.

Adapun lima raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang Perubahan Nomor 04 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Keempat Raperda tentang Pencabutan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 12 Tahun 2004 tentang Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan Wilayah Provinsi Kaltim, Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Kelima, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Sekretaris Komisi I Jahidin mengatakan Raperda tentang Perubahan Nomor 04 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diharapkan bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diharapkan.

“Pasal tersebut diubah agar peran Satpol dan PPNS untuk membantu kepala daerah benar-benar bisa berjalan maksimal dalam mengamankan sebuah peraturan daerah yang sudah diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (28/11).

Dalam Perda Nomor 4/2013 tentang PPNS, pasal 3 ayat 2 yang berbunyi pejabat PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyelidikan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari gubernur diubah menjadi penjabat PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyelidikan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari Kepala Satpol PP atau kepala SKPD atasan langsung PPNS yang bersangkutam dengan ketentuan atasan langsung PPNS tersebut adalah PPNS.

Pasalnya, pada Perda PPNSD sebelumnya yang menyangkut surat perintah dari Gubernur Kaltim menjadi pokok permasalahan utama. Mengingat apa yang menjadi permasalahan harus segera teratasi dengan cepat tanpa harus menunggu lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper