Bisnis.com, TANJUNG SELOR - Kalimantan Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama akan memiliki dua Kawasan Ekonom Khusus (KEK).
Hal itu setelah KEK Tanah Kuning dan Mangkupadi di Kabupaten Bulungan yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara disetujui pemerintah pusat.
"Kawasan Ekonomi Khusus Tanah Kuning dan Mangkupadi di Kabupaten Bulungan disetujui dengan hasil rapat yang menetapkan adanya perubahan Perpres," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Kamis (29/12/2016)..
Keputusan itu lahir melalui Rapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam rangka pembahasan perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, baru-baru ini di Jakarta.
Rapat Komite dipimpin oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Deputi Menko Perekonomian Wahyu Utomo dan Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian.
Dalam Perpres itu termasuk persetujuan tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanah Kuning dan Mangkupadi di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
"Alhamdulillah, usulan itu dapat diterima oleh Tim KPPIP. Dengan demikian, harapannya realisasi pembangunan kawasan industri pelabuhan laut internasional di KEK Tanah Kuning dan Mangkupadi dapat lebih cepat diwujudkan," kata Irianto.
Ia berharap pembangunan KEK Tanah Kuning dan Mangkupadi mendapat dukungan dan pengawalan dari lintas kementerian dan lembaga.
"Jika cepat terwujud berarti akan membuka lapangan kerja baru dan memperluas kesempatan berusaha."
Dia yakin kesempatan berusaha bukan hanya lokal, tetapi juga nasional, sekaligus membuka jejaring secara global melalui investasi swasta internasional dan domestik.
Keberhasilan itu disambut baik oleh pihak legislatif maupun dunia usaha melalui pengakuan sejumlah pengusaha yang memuji langkah gubernur itu karena secara bertahap sudah menunjukkan perkembangan signifikan bagi kemajuan daerah.