Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hutan Adat, Kalbar Ajukan Tiga Lembaga Pengelola

Kalimantan Barat mengajukan Lembaga Pengelola Hutan Adat di 3 kabupaten sebagai tahap awal ditetapkan hutan adat untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, PONTIANAK – Kalimantan Barat mengajukan Lembaga Pengelola Hutan Adat di 3 kabupaten sebagai tahap awal ditetapkan hutan adat untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kabid Penyuluhan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Kalbar Lasarus Marpaung mengatakan, ketiga kabupaten itu adalah Kapuas Hulu, Bengkayang dan Ketapang.

Namun dari ketiganya, baru Kapuas Hulu yang lengkap memiliki daftar kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHD).

“Ada 4 LPHD di Kapuas Hulu yang memiliki 7.040 Hektare hutan dan kami sedang menunggu proses persetujuannya mudah-mudahan minggu ini kami terima [dari KLHK].

Total ada 49 LPHD yang kami ajukan tetapi yang mendapatkan izin sekitar 20-an LPHD dari kementerian,” kata Lasarus kepada Bisnis, baru-baru ini.

Kendati sudah mengusulkan LPHD, Lasarus mengatakan, Kalbar belum bisa memastikan terbentuknya perda hutan adat di setiap kabupaten tersebut karena kabupaten dan provinsi masih mendata luasan hutan dan produk kearifan lokal yang ada di dalam hutan tersebut.

Setelah didata, barulah kepala daerah bisa menerbitkan Perda Hutan Adat. Masyarakat bisa memanfaatkan areal hutannya untuk menebang pohon hanya untuk membangun rumah.

Tetapi tidak boleh menjual atau membawa keluar dari hutan tersebut. “Setelah adanya hutan adat, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk jasa lingkungan seperti usaha air minum, dan wisata.”

Lasarus mengutarakan hutan adat adalah hutan yang dikelola secara turun temurun oleh masyarakat sehingga hutan itu yang nantinya mendapatkan legalitas formal dari KLHK.

Penetapan hutan adat berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 32/2015 tentang Hutan Hak. Sementara di Kalbar, legalitas formal hutan adat masyoritas masih Surat Keterangan Tanah (SKT), belum berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper