Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota Balikpapan meyakinkan penyelesaian pengembangan Kawasan Industri Kariangau akan tetap on the track, dan akan dituntaskan secara paralel.
Meskipun Pemkot Balikpapan berhasil memperoleh status resmi untuk KIK dari Kementerian Perindustrian, perjalanan untuk mulai menawarkan kawasan kepada investor masih panjang.
Menurut Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah, perusahaan kawasan masih harus dibentuk dan disahkan. "Membentuk perusahaan kawasan pun ada tahapannya, karena ini membuat perusahaan, tata caranya pun ikut undang-undang. Masih ada tahap penyertaan modal untuk perusahaan kawasan," jelasnya, Jumat (7/4/2017).
Dengan adanya penyertaan modal, kata Tantin, berarti pemkot masih harus mengurus pelepasan aset untuk dijadikan modal bagi perusahaan kawasan. Penyelesaian pelepasan aset pun membutuhkan waktu.
"Tapi maksudnya penyertaan modal ini ya tidak harus dalam bentuk dana segar. Bisa berbentuk tanah, gedung, dan lainnya. Jadi melepas aset ini tidak ada kaitannya dengan kondisi keuangan pemkot," tegasnya.
Penyusunan struktur organisasi untuk perusahaan pun masih dirancang. Dia memastikan, organisasi perangkat daerah tidak akan tergabung menjadi anggota perusahaan.
Baca Juga
Hanya perusahaan daerah yang diizinkan untuk tergabung sebagai pengurus kawasan. Bagaimana formulasinya, Tantin belum dapat menjelaskan lebih detail. "Nanti bisa jadi Perusda akan dibentuk divisi baru khusus untuk KIK, atau buat perusahaan murni baru dengan anggota yang terdiri dari Perusda dan anggota rekrutan baru," tutupnya.