Bisnis.com, SAMARINDA--Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long Kodam VI/Mulawarman kembali mengamankan dan mendata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi dari Tawau, Sabah Malaysia berjumlah 119 orang di Pelabuhan Tunon Taka Kecamatan Nunukan Tengah Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl, Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto menjelaskan bahwa pemulangan ratusan TKI ini menggunakan dua kapal yakni KM. Mid Express dengan membawa 60 TKI diantaranya laki dewasa 40 orang dan perempuan dewasa 20 orang.
"Dan, KM Malindo Express membawa 59 orang diantaranya laki dewasa 48 orang dan perempuan dewasa 11 orang," kata Sigid, Selasa (18/4/2017) dalam pers rilisnya.
Deportasi berjumlah 119 orang ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Tawau, Manggatal dan Papar Sabah Malaysia.
"Dari pendataan Satgas penanggulangan TKI bermasalah Kabupaten Nunukan diantaranya pelangaran keimigrasian 114 orang, tanpa dokumen atau Ilegal berjumlah 41 orang, lahir di Malaysia berjumlah 8 orang dan kasus Narkoba berjumlah 6 orang," kata Sigid.
Dijelaskan Sigid, TKI dalam kasus narkoba yakni Jamal umur 31 tahun asal Enrekang, Asrin umur 28 tahun asal Malaysia, Sandra umur 26 tahun asal Malaysia, Sudirman umur 37 tahun asal Bone, Baharuddin umur 52 tahun asal Pinrang dan Herman umur 29 tahun asal Polman.
Baca Juga
"Sedangkan tujuan setelah dideportasi diantaranya kembali ke Malaysia berjumlah 71 orang, pulang kampung berjumlah 14 orang dan tinggal berkerja di Nunukan berjumlah 34 orang," ujar Sigid.
Setelah melakukan pendataan dari BP3TKI, menurut Sigid, selanjutnya TKI yang dideportasi di pindahkan ke Rusunawa Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kalimantan Utara.