Bisnis.com, BALIKPAPAN--Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kembali menegaskan agar perusahaan tambang batu bara mereklamasi dan melakukan revegetasi pada lahan-lahan bekas galian pertambangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, setiap perusahaan wajib melakukan reklamasi hingga revegetasi terhadap bekas tambangnya. Hal itu sudah dimuat dalam mining agreement," jelas Awang dalam rilis resminya, Senin (24/4/2017).
Penegasan itu dilakukannya sebab hampir seluruh perusahaan melakukan kegiatan penambangan atau pertambangan batu bara menggunakan pola open fit atau membuka lahan dengan mengupas dan menggali lahan.
Pola itu, lanjut dia, bisa mengubah kondisi alam dan berakibat buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar penambangan. Perusahaan yang menggunakan pola terowongan atau menggali batu bara dalam tanah hanya beberapa perusahaan.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir dampak kegiatan penambangan dengan pola open fit khususnya tambang batu bara maka dilakukan reklamasi dan revegetasi lahan. Reklamasi merupakan kegiatan perusahaan untuk menutup lubang-lubang tambang di lahan terbuka dengan tanah agar kondisi lahan kembali seperti sedia kala.
Kegiatan berikutnya, perusahaan melakukan penanaman di lahan-lahan yang telah direklamasi dengan berbagai jenis tanaman atau pohon agar lahan bekas galian itu kembali hijau dan subur.
"Reklamasi dilanjutkan dengan revegetasi, tidak ada pengecualian. Artinya semua perusahaan wajib melakukannya untuk mengembalikan alam dan lingkungan ke kondisi semula sekaligus menghilangkan efek kegiatan penambangan itu bagi masyarakat sekitar," tutup Awang.