Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Desak Buka Data HGU PT Perkebunan Kaltim Utama I

PTUN) Samarinda didesak untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan sengketa informasi, 11/G/KI/2016/PTUN-SMD 21 Juni 2016 untuk membuka data Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) milik Toba Sejahtera Group yang beroperasi di 3 Kecamatan, Loa Janan, Sanga-sanga dan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hamparan perkebunan/Antara-FB Anggoro
Hamparan perkebunan/Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, SAMARINDA--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda didesak untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan sengketa informasi, 11/G/KI/2016/PTUN-SMD 21 Juni 2016 untuk membuka data Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) milik Toba Sejahtera Group yang beroperasi di 3 Kecamatan, Loa Janan, Sanga-sanga dan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kami mendaftarkan eksekusi Putusan Komisi Informasi Kaltim ke PTUN terkait permohonan data HGU PT. PKU I. Karena, sampai sekarang PT PKU dan Badan Pertanahan Kaltim kami duga ikut bermain dalam kasus ini, sehingga tak bisa menunjukkan bukti HGU dan Kepemilikan lahan yang mereka sudah jalankan diatas lahan dan kampung warga di 3 Kecamatan," kata Rupang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang mendampingi warga, Senin (15/5/2017).

Rupang menjelaskan warga siap menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan dengan terbuka dihadiri oleh semua pihak terutama pemerintah dan media. Warga meminta perusahaan untuk juga berani membuktikan menunjukkan surat dokumen mereka.

Sebelumnya, warga dan petani sudah lebih dulu melaporkan Kutai Energi maupun PKU ke Polda Kaltim dan Mabes Polri karena diduga melakukan penyerobotan lahan petani, penggusuran kampung dan pencemar sungai. Laporan ke Polda oleh warga petani sejak 25 Desember 2014 namun kepolisian hingga kini tak pernah memproses laporan.

"Kemudian pada 22 Juli 2016 warga kembali melaporkan ke Mabes Polri untuk meminta kepolisian mengusut kasus ini. Dan, 500 warga bahkan sudah melakukan aksi pendudukan di kantor Gubernur Kaltim meminta Pemprov Kaltim menyelesaikan kasus ini pada 25 Januari 2017," kata Rupang.

Namun, saat itu, Gubernur dan Bupati Kukar justru meminta warga menjual lahannya pada perusahaan dengan skema kemitraan, ganti rugi dan meminta warga merelokasi diri dari ruang hidupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper