Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperketat penerbitan izin trayek pelayaran bagi speedboat reguler, sebagai tindak lanjut atas terjadinya kecelakaan laut beberapa waktu silam.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kaltara, terdapat 23 armada speedboat yang terdaftar untuk melayani berbagai rute.
"Belum ada penambahan lagi, selama ini ada beberapa pengusaha speedboat kecil yang mengajukan izin trayek. Namun kami rasa armada yang saat ini ada sudah cukup," jelasnya, Jumat (28/7/2017).
Menurutnya, pengusaha speedboat harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh izin trayek, diantaranya adalah setiap speedboat harus memiliki mesin minimal dua unit.
"Kenapa harus dua? Untuk menjaga dan mengantisipasi perihal keamanan dan keselamatan saat berlayar apabila ada mesin yang mati," sambung Irianto.
Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, Dishub akan memeriksa kelengkapan armada yang hendak dioperasikan. Dishub juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan teknis perhubungan laut.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan laut di perairan Tarakan yang menewaskan 10 penumpang dari total 55 penumpang termasuk anak buah kapal. Kapal tersebut melayani trayek Tarakan-Tanjung Selor. Kecelakaan ini merupakan yang kedua kalinya menimpa speedboat berizin di Kaltara.