Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Pertambangan & Kehutanan di Kaltara Dibatasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya membatasi izin pinjam pakai kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan dan mengurangi izin eksploitasi pertambangan.
Ilustrasi hutan hujan tropis/Bloomberg-Dado Galdieri
Ilustrasi hutan hujan tropis/Bloomberg-Dado Galdieri

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya membatasi izin pinjam pakai kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan dan mengurangi izin eksploitasi pertambangan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan upaya tersebut sejalan dengan arahan presiden untuk mengatur mekanisme pemanfaatan hutan. Menurutnya, pemanfaatan hutan harus memiliki nilai ekonomi dan tidak merusak lingkungan.

"Presiden juga meminta adanya koreksi besar dalam hal perizinan dan lainnya, bentuknya bisa berupa terobosan agar pengelolaan hutan menjadi lebih baik," ujarnya dalam pernyataan resminya pada Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan data dari Pemprov Kaltara, terdapat 33 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan tiga IUPHHK untuk hutan tanaman industri.

Dari 36 izin tersebut, luasan areal pemanfaatan mencapai 3,20 juta hektare. Adapun daerah dengan pengelolaan hasil hutan kayu dan hutan alam berada di Kabupaten Malinau, seluas 1,20 juta Ha dengan 14 IUPHHK-HA.

Terdapat pula tujuh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk eksploitasi tambang dan nontambang, dengan luasan pemanfaatan mencapai 10.105 ha, dan dominan berada di Kabupaten Nunukan.

Irianto mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan realisasi arahan Presiden dengan implementasi kebijakan pengelolaan hutan yang pro-lingkungan hidup.

"Aset hutan dan lingkungan alam yang ada, baik sungai, lahan, dan lainnya akan dikelola, tidak hanya dikelola tapi juga memelihara, melindungi, dan diusahakan agar jadi bisa sumber kehidupan masyarakat," kata Irianto.

Menurutnya, pemda tengah fokus mengembangkan infrastruktur yang beriringan dengan konservasi, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan secara langsung membatasi izin eksploitasi dan membatasi izin pinjam pakai hutan.

"Kaltara mengarahkan pemanfaatan lahan hutan non produktif untuk dialihkan menjadi kawasan kegiatan investasi yang berkelanjutan," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, luasan hutan produksi di Kaltara mencapai 1,05 juta ha, hutan produksi tetap 2,19 juta ha, hutan produksi dapat dikonversi 59.094 ha, area penggunaan lain 1,38 juta ha, hutan lindung 1,05 juta ha, serta kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam 1,26 juta ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper