Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan upah minimum provinsi 2018 sebesar Rp2,55 juta, naik Rp205.103 dari UMP 2017.
Besaran UMP 2018 telah ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan kemarin (31/10). Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menjelaskan penetapan UMP telah dilakukan dengan perhitungan matang sesuai peraturan pemerintah.
"UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari setahun. Sementara untuk masa kerja lebih dari setahun, upah dapat dirundingkan antar pekerja dan perusahaan," ujarnya, Rabu (1/11/2017).
Dia menegaskan pemberlakuan UMP berlaku bagi semua perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, khususnya bagi perusahaan skala kecil.
Irianto pun mengimbau agar pekerja perusahaan besar yang tak diupah sesuai UMP untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Disnaker akan menindaklanjuti laporan pekerja secepatnya.
"Penetapan UMP ini juga merupakan rekomendasi dari kesepakatan antara beberapa pihak terkait, diantaranya Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara yang terdiri dari Apindo, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan BPS," ungkap Irianto.
Baca Juga
Lebih jauh, Irianto juga melarang perusahaan untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah pekerja. Upah yang sudah tinggi, kata dia, tidak boleh diturunkan, apalagi tanpa alasan yang mendasar.