Bisnis.com, PALANGKA RAYA—Pemkot Palangka Raya menargetkan penerimaan retribusi daerah sepanjang 2018 dapat mencapai Rp15,612 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, mengatakan pemasukan dari sektor retribusi tersebut terbagi menjadi tiga golongan utama, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Sampai akhir Januari 2018, retribusi daerah tersebut telah tercapai sebanyak Rp731 juta lebih atau sebanyak 4,68% dari nilai target tahun ini," katanya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi, retribusi jasa pelayanan kesehatan ditarget menyumbang Rp1,602 miliar lebih untuk PAD Palangka Raya. Kemudian retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Rp2,300 miliar, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat Rp25 juta, parkir di tepi jalan umum Rp865 miliar lebih, pelayanan pasar Rp176 juta lebih, pengujian kendaraan bermotor Rp1,050 miliar dan retribusi pelayanan penyediaan dan atau penyedotan kakus Rp23 juta.
Dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah pemerintah kota menargetkan Rp1,431 miliar lebih akan masuk PAD, dari sektor pasar grosir dan atau pertokoan Rp1,498 miliar lebih dan retribusi terminal ditarget Rp25 juta.
Selanjutnya retribusi tempat parkir khusus nol target, retribusi jasa usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Rp250 juta lebih, pelayanan kepelabuhanan RP8 juta, retribusi IMB Rp4,325 miliar lebih, izin tempat penjualan minuman beralkohol Rp1,572 miliar lebih, izin trayek Rp368 juta lebih dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sebanyak 90 juta.
Masyarakat di Kota Palangka Raya untuk taat membayar pajak karena nantinya akan dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam bentuk program pembangunan.
"Pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam meningkatkan PAD. Dana pajak yang dibayar masyarakat akan dihimpun oleh pemerintah dan dikembalikan lagi dalam bentuk program pembangunan daerah," katanya.