Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kalsel Berat Hati Terima UMP 2019

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan mengungkapkan banyak pelaku usaha yang keberatan menerima penetapan Upah Minimum Provinsi 2019.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan H. Supriadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait Upah Minimum Provinsi 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/11)./JIBI-Arief Rahman
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan H. Supriadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait Upah Minimum Provinsi 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/11)./JIBI-Arief Rahman

Bisnis.com, BANJARMASIN -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan mengungkapkan banyak pelaku usaha yang keberatan menerima penetapan Upah Minimum Provinsi 2019.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supriadi mengakui banyak anggotanya yang masih berat hati menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2019 yang sudah diketok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Pemprov Kalsel telah mengumumkan UMP Kalsel Tahun 2019 sebesar Rp2.651.781, naik sebesar 8,03% atau Rp 197.110 dari UMP Kalsel Tahun 2018 yang senilai Rp2.454.671.

"Untuk UMP Kalsel Tahun 2019 kali ini memang banyak pelaku usaha yang jadi anggota Apindo Kalsel masih tidak sependapat. Bahkan, mereka merasa cukup keberatan untuk menerapkannya," ucapnya, Selasa (6/11/2018).

Alasannya, pertumbuhan ekonomi Kalsel tahun ini tidak lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi Kalsel adalah 4,95% secara year-on-year (yoy) per kuartal III/2018, lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,17%.

Daya beli masyarakat juga dinilai sedang lesu, sehingga menambah keberatan pengusaha.

Namun, Apindo Kalsel akan tetap melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha di semua sektor agar menerapkan UMP 2019 sesuai ketentuan.

Terkait penerapan UMP 2019 kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Supriadi mengakui tetap akan sulit diberlakukan. Pasalnya, omzet dan pendapatan UMKM tidaklah seberapa.

"UMKM ini pengecualian, pasti akan sangat sulit diterapkan. Untuk pemberlakuan UMP 2019, paling hanya bisa diberlakukan untuk bidang pertambangan, perkebunan, hingga keuangan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Sugian Norbach menerangkan kenaikan UMP dilandasi formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

"Per 1 Januari 2019, keputusan dari Gubernur Kalsel terkait UMP wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP, maka ada sanksinya sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arief Rahman
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper