Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

225 CPNS di Barito Utara Lulus Seleksi Akhir

Sebanyak 225 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinyatakan lulus seleksi akhir.
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, MUARA TEWEH – Sebanyak 225 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinyatakan lulus seleksi akhir.

"Para peserta yang lulus tes CPNS ini telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," kata Sekretaris Daerah Barito Utara Jainal Abidin di Muara Teweh, Selasa (1/1/2019).

Menurut Jainal, peserta yang lulus seleksi akhir ini untuk tenaga guru sebanyak 133 orang dan tenaga kesehatan 92 orang, sedangkan formasi CPNS yang tidak terisi, baik tidak ada pelamarnya maupun tidak lulus, ada 33 formasi, meliputi tenaga guru 7 orang dan tenaga kesehatan 26 orang.

Bagi peserta yang lulus seleksi akhir, ujarnya, diwajibkan melakukan pemberkasan yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14/2018 di antaranya melengkapi dan membawa persyaratan yang ditentukan.

"Dokumen pemberkasan dengan membawa yang asli, seperti ijazah dan lainnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bario Utara sejak sekarang sampai 18 Januari 2019. Pemberkasan ini untuk diusulkan persetujuan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS," kata Jainal didampingi Kasubid Formasi BKPSD Ira Akhmadi.

Jainal menjelaskan peserta yang dapat dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yakni peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani atau tidak sehat rohani atau yang ditemukan mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (Napza).

Yang juga dinyatakan gugur juga peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan, kemudian peserta yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.

Apabila di kemudian hari bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, Pemkab Barito Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri bisa diisi oleh peringkat berikutnya yang kemudian diusulkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas)," kata Jainal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper