Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Barat menerbitkan beleid Pergub No. 63/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi dari para Pekebun Kalbar.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, peraturan tersebut adalah kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub No. 86/2015 dan Peraturan Menterian Pertanian No. 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Pergub ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga kepada pekebun kelapa sawit akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian TBS perkebunan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
"Dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara PKS," kata Sutarmidji dari siaran pers Pemprov Kalbar, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, pekebun yang menggantungkan hidup dari komoditas ini sebagai mata pencaharian sebanyak 141.230 kepala keluarga. Adapun, jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit sebanyak 93 pabrik.
Buah kelapa sawit dari pabrik kelapa sawit sekarang berkapasitas bahan baku 4.500 ton per TBS per jam dengan kapasitas produksi mencapai 3.705 ton per TBS per jam.
Baca Juga
Sementara itu, luas perkebunan kelapa sawit di Kalbar berdasarkan data 2017 mencapai 1,49 juta hektare.
Sementara jumlah produksi sebesar 2,26 juta ton per tahun atau rerata produksi sebesar 2.141 ton per TBS per hektare per tahun.