Bisnis.com, BANJARMASIN – Organisasi Karang Taruna Kalsel berkomitmen mendorong hadirnya peraturan gubernur dan kepala daerah tentang kewajiban setiap desa mengalokasikan sebagian dana desa untuk kegiatan dan pemberdayaan kepemudaan.
Ketua Karang Taruna Kalsel Irwansyah mengatakan aturan tersebut menjadi dasar anggaran kegiatan dan pemberdayaan kepemudaan, sehingga tidak ada lagi pemuda dianaktirikan paratur desa.
"Selama ini kesannya anggaran tersebut dianaktirikan dan tidak menjadi prioritas. Padahal anggaran tersebut sangat diperlukan agar pemuda di desa bisa aktif berperan dalam pembangunan di desanya," ungkap Dosen Fakultas Ilmu dan Sosial Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) tersebut, Rabu (27/02/2019).
Sejauh ini diakuinya di Kalsel baru Kabupaten Tanah Bumbu yang mendorong Perbup yang mengatur tentang alokasi dana kepemudaan di desa. Ia pun berharap langkah tersebut bisa di ikuti oleh kabupaten lainnya kedepannya.
"Kita akan lakukan pendekatan nantinya kepada Pemerintah Daerah bersama pengurus Karang Taruna di Kabupaten. Kalau perlu bahkan di tingkat kota juga ada berupa peraturan wali kota, hal ini karena anggaran dana kelurahan kan juga ada sekarang dari pemerintah pusat," tambahnya.
Dengan adanya alokasi dana desa untuk kegiatan dan pemberdayaan pemuda, tentunya akan sangat bermanfaat untuk dapat mendorong produktivitas pemuda di daerah pedesaan. Bahkan bukan tidak mungkin melalui anggaran tersebut para pemuda bisa lebih kreatif dalam membangun ekonomi desanya.
"Pemuda ini kan sifatnya memiliki semangat juang tinggi, kreatif dan produktif. Potensi ini tentu jika di akomodir maka tentu akan membawa manfaat yang besar bagi desa," pungkasnya.