Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinkronisasikan Izin Usaha Tambang, Pemprov Kaltim Gelar Sidak

Menindaklanjuti keluhan terkait izin usaha pertambangan liar yang membuat kerugian negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Kaltim.
Ilustrasi pertambangan/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi pertambangan/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti keluhan terkait izin usaha pertambangan liar yang membuat kerugian negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Kaltim.

Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Dr Hj Meiliana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebagai langkah lanjut menyikapi keluhan warga terkait kegiatan pertambangan batubara tak berijin atau illegal mining.

Menurut Meiliana saat ini perlu klarifikasi sekaligus solusi yang benar terhadap apa yang dialami atau dikerjakan para inspektur tambang.

"Saya sengaja sidak untuk klarifikasi inspektur tambang sekaligus cari solusi," kata Meiliana dikutip dari siaran pers, Kamis (28/2/2019).

Meiliana menyebut ada kasus terbaru terkait izin tambang batubara liar yang meresahkan masyarakat di Desa Bayur, Samarinda. 

Dia  meyakini kasus sejenis ini tidak hanya Bayur tapi banyak kasus lain terjadi namun tidak terungkap. Meiliana pun meminta seluruh pegawai ESDM mampu memberikan pelayanan prima secara santun dan ramah serta tidak kasar kepada masyarakat yang berurusan di instansi tersebut.

"Kita sudah tetapkan selain intensifkan fungsi inspektur tambang, juga optimalkan peran PPNS [penyidik pegawai negeri sipil]," ungkapnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wahyu Widhi Heranata mengungkapkan pemerintah akan meningkatkan dukungan kepada para inspektur tambang.

"Kita memberikan dukungan sarana berupa laptop kepada masing-masing inspektur tambang dan memberikan kendaraan operasional dari dana lumpsum payment," ujarnya.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan kunci menuntaskan masalah izin usaha pertambangan liar saat ini berada di tangan pemerintah provinsi. 

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kaltim bisa menjalankan aturan untuk penerbitan maupun pencabutan izin tambang dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan penerbitan serta pencabutan izin tambang di tangan gubernur.

Selama ini Pradarma menyebut tiga lembaga pemerintahan memiliki catatan yang berbeda terkait volume ekspor batubara.

Selain itu ketidakselarasan jumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim dengan data Kementerian ESDM membuat JATAM Kaltim mempertanyakan selisih jumlah itu dan menyebutnya sebagai IUP siluman.

“Misalnya saja, pada akhir 2017 jumlah IUP versi Pemprov itu 1.404, versi Kementerian ESDM cuma 1.194, ada selisih 210 IUP tak terdata di Kementerian ESDM. Itu jumlah yang sangat banyak dan kami tidak percaya itu faktor human eror,” jelas Pradarma.

Pradarma menyebutkan ketidakselarasan data pemegang izin usaha tambang ini memicu potensi kerugian negara yang cukup besar.

Oleh sebab itu Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengeluhkan masih banyak perusahaan tambang yang belum melapor kewajiban pajak karena pencatatan yang buruk.

“Upaya sinkronisasi ini wajib dilakukan untuk memastikan penerimaan negara itu sesuai. Baik data di Kementerian ESDM, Pajak, Bea Cukai, dan Perdagangan,” ujar Pradarma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper