Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tinggi Kaltim Bentuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan pakta Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo

Bisnis.com, SAMARINDA -- Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan pakta Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo mengatakan pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) akan dilakukan oleh semua elemen pejabat khususnya pejabat pengadilan tinggi.

Dia menyebut ada 13 pengadilan negeri di Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

"Semua pengadilan ini sudah mempersiapkan diri untuk WBK dan WBBM untuk segera monitoring dan evaluasi oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," ujar Sutoyo, di Pengadilan Tinggi Samarinda, Senin (4/3/2019).

Sutoyo menyebutkan ada sejumlah program yang bertahap akan dilakukan menuju WBK dan WBBM. Pertama adalah pembentukan tim, disusul dengan pembuatan rencana aksi, pembuatan rencana aksi sesuai skala prioritas.

Dia berharap program ini membuat ada perubahan perilaku dan paradigma berpikir dalam melayani dan budaya kerja.

"Pengadilan Tinggi Kaltim sudah menerapkan pula Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP juga untuk masyarakat berkebutuhan khusus," kata Sutoyo.

Dia juga menambahkan nantinya untuk menuntaskan aksi korupsi dan suap di tatanan pengadilan negeri, hasil pemeriksaan akan dan bisa dikenakan sanksi akan melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung. 

Sutoyo menyebutkan selama ini belum ada hakim PT di Samarinda terpeleset kasus korupsi dan suap.

Sementara di daerah lain sudah terjadi misalnya di Tanjung Redeb, yang ada kasus hakim dikenakan sanksi. Sutoyo berjanji tidak akan kompromi lagi pada kasus korupsi dan suap lain yang dilakukan oleh jajaran hakim.

"Pokoknya kami tindak tegas pelaku korupsi karena membuat kerugian pada negara," paparnya.

Bisnis mencatat, dari data Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur bahwa sepanjang Januari 2018 sampai Desember 2018 pengaduan yang masuk ke meja pengaduan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ada 14 pengaduan.

Sementara itu mulai Januari 2019 sampai Februari 2019 pengaduan yang masuk ke meja Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sudah ada dua pengaduan.

Terkait Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pengguna layanan Pengadilan Timur Kaltim, dengan jumlah responden 77 orang instansi ini menerima predikat Sangat Puas berdasarkan hasil akhir Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,26.

Sementara itu dalam Survei Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2019, sebanyak 127 responden Pengadilan Tinggi Kaltim menerima hasil akhir Nilai Persepsi Korupsi sebesar 88,39. Nilai ini termasuk dalam kategori Bersih dari Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper