Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Akan Susun Langkah Korektif Pemanfaatan Karst

KLHK berjanji akan membahas langkah korektif pemanfaatan karst yang selama ini ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepulauan Wayag adalah kumpulan bukit dan karst yang indah/Indonesia Travel
Kepulauan Wayag adalah kumpulan bukit dan karst yang indah/Indonesia Travel

Bisnis.com, SAMARINDA --  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berjanji akan membahas langkah korektif pemanfaatan karst yang selama ini ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam kuliah umum di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Retno, salah seorang dosen di kampus tersebut menyatakan kawasan karst adalah salah satu sumber cadangan air di Kalimantan Timur. Namun kawasan karst kini ada rencana untuk dimanfaatkan kawasan industri.

“Nah regulasi aturan hukum yang ada itu ada di ESDM, kalau ESDM yang mengeluarkan tupoksi jelas, bagaimana menghabiskan kawasan karst. Ini kawasan hutan juga karst yang ada di Kaltim. Mengapa sampai hari ini tidak ada regulasi dari KLHK untuk bicara soal karst?,” tanya Retno di dalam forum, Jumat sore (8/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyatakan aturan untuk karst memang tidak ada di KLHK melainkan di Kementerian ESDM.

Siti beralasan, karst masuk dalam kajian geologi yang mana masuk dalam ranah ilmu dan kebijakan Kementerian ESDM.

“Nah terhadap beberapa persoalan karst yang ada di Indonesia, itu yang di KLHK karena ada pengaduan seperti yang di Rembak. Sebetulnya ESDM juga ada inspektur pertambangan, jadi sebetulnya setiap izin yang keluar dari Dinas Tambang itu ada inspektur tambangnya.

Namun memang kelihatannya, efektivitasnya masih kurang dibandingkan efektivitas penegakan hukum secara langsung,” jawab Siti.

Oleh sebab itu, untuk saat ini perlu dilihat secara strategis kebijakan lintas sektor tersebut, terutama terkait kebijakan program dan operasionalisasinya. Siti menambahkan aturan yang bisa dipakai adalah UU Nomor 32/2009 Tentang Sumber Daya Alam yang bisa digunakan apabila terjadi pelanggaran. Misalnya pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial.

“Hal seperti itu, akan saya catat, ada Pak Irjen biasanya tim control kami untuk hal yang kurang. Seperti yang dimaksud Bu Retno apa ada karst maka ada yang mengontrol. Saya tahu persoalan karst di Maros, dan kurang lebih sama. Nanti akan kami perhatikan,” papar Siti.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan untuk eksploitasi karst misalnya di Maros yang terjadi di Sulawesi Selatan bisa menjadi acuan untuk menjaga karst di Sangkulirang.

“Karst ini sekarang dalam pembahasan dengan tim terpadu, kami sudah undang peneliti dari UGM terkait dengan kawasan karst,” papar Isran.

Dia mengatakan, kegiatan tambang yang terjadi di area karst di Kaltim selama ini sudah melalui kajian sejumlah penelitian. Oleh sebab itu dia menilai tidak ada eksploitasi berlebihan, dan situs karst di Sangkulirang masih bisa bertahan sebagai tempat wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper