Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palangka Raya Evaluasi PAD Minol

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengevaluasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi usaha minuman beralkohol pada 2019.
Ilustrasi minuman beralkohol./Antara-Wahdi Septiawan
Ilustrasi minuman beralkohol./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengevaluasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi usaha minuman beralkohol pada 2019.

"Akan kami evaluasi target penarikan retribusi dari usaha minuman beralkohol (minol) pada 2019 ini karena potensinya cenderung berkurang," kata Kasi Bina Usaha, Pemasaran, Promosi dan Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Ineke Kusumawati di Palangka Raya, Senin (25/3/2019).

Dia menerangkan potensi penurunan itu terjadi karena ada rencana penutupan kawasan lokalisasi.

Ineke menambahkan saat ini leges setiap botol minuman beralkohol ditangani langsung oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Pertimbangan lainnya, juga karena pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB) menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Palangka Raya.

"Karena itulah target pendapatan yang bersumber dari usaha minuman beralkohol dikhawatirkan tidak tercapai," kata Ineke.

Selain itu, lanjut dia, juga karena sebagian pelaku usaha minuman beralkohol tutup dan tidak melanjutkan lagi usahanya.

Dia mengatakan pada 2018 pihaknya menargetkan PAD dari retribusi minuman beralkohol mencapai Rp1,5 miliar, namun hanya terealisasi Rp1,2 miliar lebih.

Ineke menerangkan retribusi minuman beralkohol itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Perda itu mengatur tentang ketentuan pungutan retribusi terhadap tiga macam jenis atau golongan minol Golongan A memiliki kadar alkohol atau etanol 1 persen hingga 5 persen, salah satunya minuman beralkohol berjenis bir.

Kemudian golongan B memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen jenis minuman wine dan anggur dan golongan C, yaitu brandy, whisky, cognac, vodca mengandung kadar alkohol 20 persen hingga 55 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper