Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov Kalimantan Utara berharap penerbitan Perda No. 4/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bisa menekan konflik kepentingan di kawasan laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Amir Bakry mengatakan perda tersebut diterbitkan supaya bisa mengatur kawasan pemanfaatan umum (KPU) berupa zona budi daya termasuk rumput laut.
"Pengaturan kawasan laut sangat diperlukan untuk menghindari konflik karena banyaknya kepentingan seperti kawasan pelabuhan, pariwisata, budidaya laut dan perikanan tangkap," kata Amir dari siaran pers Pemprov dikutip Bisnis pada Sabtu (17/8/2019).
Untuk KPU budi daya laut, menurutnya, masyarakat lebih banyak memanfaatkannya untuk budi daya rumput laut. Ada untuk keramba jaring apung (KJA), tapi relatif kecil, sekitar 5 persen saja.
"Ini karena harga jual rumput laut yang baik dan panennya termasuk cepat, sekitar 45 hari,” ujarnya.
Dia menyebutkan KPU budi daya yang telah ditetapkan seluas 108.842,69 hektare dan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat seluas 24.509,26 hektare, terletak di pesisir Nunukan dan Tarakan.
Sementara itu, seluas 636,99 hektare berada di pesisir Pulau Sebatik yang menjadi kewenangan pusat.