Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Titik Api Meningkat, Ini Langkah BPBD Kalsel

Titik api (hotspot) di Kalsel terus meningkat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel semakin gencar melakukan sosialisasi, terutama melalui SMS broadcast bro di 32 titik yang berada area rawan kebakaran.
Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin
Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin

Bisnis.com, BANJARBARU – Titik api (hotspot) di Kalsel terus meningkat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel semakin gencar melakukan sosialisasi, terutama melalui SMS broadcast bro di 32 titik yang berada area rawan kebakaran.

Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin saat launching sistem informasi kebencanaan, Senin (19/8/2019) mengatakan, launching ini adalah inovasi dari strategi sosialisasi untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.

“Saya berharap satgas sosialisasi terus gencar memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya membakar hutan dan lahan,” ujar pria yang disapa Ujud ini.

Wahyuddin akan lebih mengefektifkan penegakan hukum, dengan melibatkan sub satgas darat yang berjumlah 1.500 di Kalimantan selatan.

“Saya kira kita dapat berbagi peran dengan pola tugas seperti satgas darat patroli, BPBD menginformasikan titik api dan memadamkan, kepolisian melakukan penyidikan, dan masyarakat sebagai intelegen-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Sahruddin mengatakan SMS broadcast bro ini adalah kerjasama dengan Telkom Indonesia. Setiap  satu kali SMS menyebar kepada 2.000 orang. Dan target tahun ini disebar sebanyak 150 ribu SMS.

“Konten SMS broadcast bro berkisar tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, dengan menyampaikan pesan Fatwa MUI wilayah 4 Kalimantan, yakni haram membakar hutan dan lahan yang menggangu aktifitas kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara pada briefing harian satgas, mengemuka tentang masih rendahnya penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan di Kalsel. Kepala Biro Hukum Setda prov Kalsel Akhmad Fiddayen mengatakan perlu diatur dalam perda yang memberikan sanksi, misalkan bagi  pemilik lahan yang membiarkan lahannya  terbakar dikenakan sanksi administrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arief Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper