Bisnis.com, NGABANG, Kalbar – Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menjadi satu dari 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal yang terentaskan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi No. 79/2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019 tanggal 31 Juli 2019.
Hal tersebut membuktikan bahwa dalam 2 tahun kepemimpinan Bupati Landak Karolin Margret Natasa, mampu meningkatkan derajat masyarakat Desa Kabupaten Landak terbebas dari status daerah tertinggal.
"Namun, daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan," kata Karolin di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, pada Senin (26/8/2019).
Dia melanjutkan terbitnya surat keputusan tersebut merupakan hasil dari kerja sama masyarakat dan pemerintah desa serta pemerintah pusat.
"Pada 2017 kita memiliki 76 desa yang tergolong dalam desa tertinggal dan masih miskin. Melalui dana desa dari pemerintah pusat dan tentunya peran seluruh masyarakat serta pemerintah desa, akhirnya semua itu (desa tertinggal dan masih miskin) dapat kita entaskan," tuturnya.
Karolin juga berharap kepada semua pihak terkait untuk tidak terlena dengan capaian tersebut, karena yang telah dicapai merupakan hasil kerjasama yang harus tetap dipertahankan.
"Untuk mengeluarkan status daerah tertinggal tersebut tidak mudah, oleh sebab itu apa yang telah kita capai tersebut saya harap tetap kita pertahankan bersama bahkan kita tingkatkan supaya terwujudnya kabupaten landak yang mandiri, maju dan sejahtera, untuk mempertahankannya tidaklah mudah perlu kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat," tuturnya.
Karolin bertekad terus memajukan berbagai sektor pembangunan di desa, dan untuk mencapai hal tersebut, dia berharap semua kepala desa dan pihak terkait lainnya mempunyai komitmen yang sama.