Bisnis.com, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara segera mendirikan posko pemantauan dan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu merupakan salah satu hasil rapat terkait kabut asap di Kaltara yang dipimpin Sekprov Kaltara Suriansyah di Tanjung Selor, ibu kota Kaltara, sebagaimana dilansir Antara pada Selasa (17/9/2019).
Posko terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tersebut bertugas antara lain memberikan laporan terkini perkembangan karhutla.
Tugas lain terkait penyebaran informasi publik yang valid mengenai kejadian karhutla, kondisi udara, dan hal-hal terkait.
OPD yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kehutanan (Dishut), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Dari laporan BPBD Kaltara, ada 22 titik panas yang menyebabkan kabut asap di Kaltara. Semuanya terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan terus diupayakan pemadamannya oleh BPBD bersama TNI-Polri,” kata Suriansyah.
Sekprov juga menyarankan perlunya regulasi berupa peraturan daerah agar dapat memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Jadi, perlu evaluasi atas Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 47/2018, tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara. Pergub ini hanya menyentuh pada level perusahaan, tapi tidak kepada individu atau masyarakat adat,” ujar Suriansyah.
Dia menilai keberadaan perda juga penting, mengingat kejadian karhutla dan kabut asap merupakan siklus yang berulang.