Bisnis.com,SAMARINDA—Pemerintah provinsi Kalimantan Timur memproyeksikan Jembatan Mahakam Kota (Mahkota) IV dapat dibuka pada Maret 2020 setelah turunnya surat uji kelaikan dan menyelesaikan rekomendasi teknis.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan bahwa sejak awal pembangunan jembatan yang menghubungkan kota Samarinda dan Samarinda Seberang tersebut, memang terdapat perubahan desain dan keterlambatan pemesanan baik alat maupun bahan konstruksi.
Sehingga lanjut dia, berdampak sistemik sejak 2 tahun lalu hingga sekarang. Hal itu yang menyebabkan penyelesaian grider tiang penyambung tersendat.
Namun untuk saat ini, tekan dia, persoalan tersebut sudah rampung begitpun dengan persoalan terkait pengamblasan di Samarinda Seberang.
“Pengerjaannya dari awal berefek domino. Berdasarkan laporan terakhir yang kami terima, harusnya bisa pada Maret 2020. Surat Uji Kelaikan juga belum turun,” jelasnya Rabu (18/9/2019).
Hadi melanjutkan uji kelaikan diharapkan juga bisa turun pada Oktober. Untuk uji laik ini dia memprediksikan memakan waktu hingga 3 bulan. Setelah itu ditindaklanjuti ddengan surat rekomendasi yang juga menghabiskan waktu selama 3 bulan.
Baca Juga
Dengan molornya operasional tersebut, denda dan adendum kontrak tentunya akan mengikuti.
Namun Hadi juga menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Dinas PUTRPR Kaltim. Namun jika nantinya mengharuskan ada sanksi, maka tidak menutup kemungkinan itu akan diberikan pada kontraktor pelaksana.
“Nanti kita tanya [hasil evaluasi Dinas PUTRPR Kaltim dulu]. Kalau memang secara hukum harus didenda (kontraktornya), ya (kita berikan sanksi). Kita ikuti prosedur yang ada saja. Enggak ada masalah dengan itu,” tuturnya
Sedianya, jembatan penghubung dirampungkan pada Desember 2018. Namun karena beberapa alasan, pembangunannya molor hingga Maret 2019. Salah satunya karena faktor hujan dan kurangnya suplai bahan baku proyek.
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUTRPR) Kaltim kemudian kembali menjanjikan jika jembatan sudah bisa dioperasikan sebelum Desember 2019. Upaya peninjauan jembatan juga dilakukan Wagub pada Maret 2019.
Menurut Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu jika alokasi anggaran Jembatan Mahkota IV tertuang dalam APBD Perubahan 2019, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Hal itu bisa menjadi contoh buruk dalam perencanaan belanja dan serapan anggaran.
“Kecuali anggarannya baru dimasukkan di APBD 2020, memang mungkin pekerjaan itu dilaksanakan tahun depan. Tetapi itukan enggak mungkin (pasti sudah ada anggaran dialokasikan di tahun ini). Kalau memang sampai Silpa, maka akan dibayarkan sesuai dengan pekerjaan saja,” katanya.
Dia merasa, keterlambatan pembangunan jembatan menunjukan jika pemerintah, terlebih Dinas PUTRPR Kaltim tidak pernah serius menyelesaikan proyek itu. Karena keterlambatan itu bukan kali pertama terjadi sejak proyek itu mulai dibangun 2015 lalu
Pengerjaan Jembatan Mahkota IV terbagi ke dalam beberapa bagian. Seperti jalan pendekat sisi Kota Samarinda menjadi tanggung jawab PT Waskita dan PT Surya Bakti dengan skema kerja sama operasional (KSPO). Sisi pendekat itu memiliki panjang 502,4 meter dan menelan anggaran sebesar Rp225,84 miliar.
Sedangkan bentang utama jembatan sepanjang 400 meter dikerjakan PT Pembangunan Perumahan dengan nilai kontrak Rp 180,64 miliar. Kemudian. jalan pendekat sisi Samarinda Seberang sepanjang 386,65 meter, dikerjakan PT Jaya Konstruksi-PT Modern Technical dengan skema KSO dengan nilai kontrak Rp 226,87 miliar.