Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKN : Penajam Passer Utara Terbitkan Beleid Kendalikan Transaksi Jual Tanah

Pemerintah daerah Penajam Paser Utara teleh menerbitkan bupati (Perbup) bernomor 22 Tahun 2019 untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah sebagai langkah awal menyikapi rencana pemindahan ibu kota negara.
Kabupaten Penajam Paser Utara/JIBI
Kabupaten Penajam Paser Utara/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah daerah Penajam Paser Utara teleh menerbitkan bupati (Perbup) bernomor 22 Tahun 2019 untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah sebagai langkah awal menyikapi rencana pemindahan ibu kota negara.

Hal itu dapat dilakuakn karena wilayah PPU sebagai otonomi daerah.Dengan adanya aturan tersebut, setiap penjualan lahan wajib diketahui oleh pemerintah daerah untuk sekaligus  membatasi ruang gerak spekulan (makelar tanah).

Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menjelaskan aturan tersebut utamanya diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal supaya tidak seperti yang terjadi di Jakarta. 

Menurutnya banyak penduduk asli Jakarta hilang dengan sendirinya dan justru pada akhirnya tidak tinggal di Jakarta lantaran banyak yang menjual lahannya untuk pindah ke wilayah penyangga lainnya seperti Tangerang, Bekasi.

Dia ingin mengimplementasikan kebijakan pengendalian lahan seperti yang telah diterapkan oleh provinsi Bali dan D.I. Yogyakarta.  Kedua provinsi tersebut berhasil melakukan kerjasama dan investasi tanah kepada investor. Alhasil ekonomi masyarakat di dua kota tersebut lebih maju.

"Ada nanti kerja sama pembanguanannya untuk swasta bisa melalui BOT (build, operate transfer). Seperti yang dilakukan menguntungkan Bali.  Kami juga akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Karena kami memikirkan jangka panjangnya,” jelasnya Kamis (10/10/2019).

Selain itu, Abdul menekankan regulasi tersebut  untuk menjadikan kabupaten PPU memiliki tata ruang yang baik baik dari sisi penataan kota dan ketahanan pangan.

Adapun dalam perbup tersebut pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanahdilakukan pada masing-masing wilayah kerjanya, oleh  Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Pihak-pihak tersebut diwajibkan melaporkan setiap terjadinya transaksi jual beli/peralihan hak atas tanah.

Selain itu juga melaporkan perkembangan di wilayahnya dalam hal kepemilikan dan/atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat Rukun Tetangga/Dusun, Kelurahan/ Desa dan Kecamatan. Selanjutnya camat melaporkan secara periodik kepada Bupati.

“Setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh Bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dikarenakan Ibu Kota Negara dipindahkan keKabupaten Penajam Paser Utara,”bunyi perbup tersebut.

Senada, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sudah menyiapkan peraturan gubernur yang secara khusus tidak memperkenankan dalam kawasan itu diperjualbelikan setelah lokasi ibu kota ditentukan.

“Pergub seperti perpu dalam UU.  Penetapan itu baru koordinasi bappenas kementerian ATR kehutanan sebagainya wilayah itu lebih kurang 200.00 ha. Di kawasan sekitar mananya nanti bertahap kawasan itu yang dipayungi pergub,” jelasnya.

Menurut Isran tidak banyak permukiman yang berkembang di wilayah itu baik di kawasan PPU Bukit soeharto sekitarnya karena merupakan kawasan negara. Bagi penduduk yang secara ilegal menempati wilayah itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan.

Pihaknya bisa saja melakukan penggusuran ataupun merelokasi dan menata pemukiman tersebut.

“Itu milik negara. Mereka tidak memiliki hak yang dilepas negara,” tekannya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno mengatakan pembangunan fasilitas umum tentu terkait dengan tata guna lahan harus secepatnya dituntaskan.

Terutama, setelah ditetapkannya Kaltim sebagai ibu kota negara baru oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.

Regulasi yang harus ada terkait dengan tata guna lahan, penataan kawasan untuk pemukiman, perumahan maupun pembangunan kantor berbagai fasilitas umum (kesehatan, pendidikan maupun bidang lainnya). 

Dia menekankan masalah batas dan tanah harus segera dituntaskan karena merupakan kepentingan umum berupa pengadaaan tanah untuk kawasan ibu kota negara.

Dia mempertegas saat ini masalah batas daerah kabupaten yang masih menyisakan enam segmen harus diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian batas daerah (kabupaten dan kota) tidak hanya dalam provinsi juga antar provinsi. 

Dimana penyelesaiannya yang diprioritaskan adalah batas antar kabupaten/kota. Khususnya terkait ibu kota negara (IKN) yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser. Kemudian PPU dengan Kabupaten Kutai Barat, begitu juga dengan daerah lainnya.

"Kita harapkan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari provinsi dan daerah maupun tim PBD dari pusat. Kita dari tim PBD provinsi akan melakukan fasilitasi dalam menuntaskan penyelesaian batas-batas daerah di Kaltim," ujar Dani. 

Dia menargetkan satu tahun sebelum pembangunan fasilitas IKN maka penyelesaian batas-batas daerah khususnya kabupaten yang sudah ditetapkan sebagai IKN baru sudah tuntas.

"Kami optimis target penyelesaian batas -batas daerah tahun 2020 sudah bisa selesai. Kita harapkan timPenegasan Batas Daerah (PBD pusat, provinsi dan kabupaten harus bisa bekerja maksimal, sehingga permasalahan batas daerah bisa tuntas,"tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper