Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah kota Balikpapan berkomitmen untuk mempercepat proyek reklamasi Coastal Road di atas lahan seluas 411,89 ha sejalan dengan isu pemindahan ibu kota negara (IKN).
Pemkot kota minyak tengah mengajukan proyek ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sejalan dengan proyek jalan layang yang akan menghubungkan coastal road.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan saat ini masing-masing investor yang terlibat dalam proyek tersebut masih menyusun perencanaan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sementara itu pemkot Balikpapan juga sedang menyelesaikan perizinan kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan parkiran daerah perairan, pelabuhan dan hal terkait lainnya.
Selain itu proyek ini juga masih melibatkan banyak koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya seperti kementerian kelautan dan kementerian perekonomian. Hal itu dilakukan supaya jangan sampai menimbulkan persoalan teknis dan legalitas kedepannya.
“Terkait dengan ibu kota negara pasti ada percepatan proyek. Hali itu sebagai antisipasi penjualannya ketika Ibu Kota nanti, pasti banyak yang mencari lahan gedung. Jadi Investor pasti akan menyesuaikan,” katanya, Senin (14/10/2019).
Menurut Rizal proyek pembangunan proyek ini harus dilakukan secara bersamaan untuk efisiensi dari segi pendanaan.
“Supaya irit efisien sambung menyambung kalau masIng-masing bangun nanti malah mahal. Kalau sama-sama lebih hemat,” ibunya.
Pemkot telah meneken nota kesepahaman dengan 7 investor yang berminat dan layak dalam mengerjakan reklamasi lahan. Pengerjaan reklamasi ini diperkirakan menelan investasi senilai Rp7 triliun. Sementara itu, untuk pengembangan lanjutan akan bergantung pada masing-masing investor.
Tujuh investor tersebut, tekan Rizal masih sama dan belum ada yang mundur atau mengajukan diri untuk menambah rekanan.
Lelang/Beauty Contest Coastal Road Balikpapan telah dilakukan pada 2014 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan investor pada 2015.
Pada 2016 telah dilakukan penyerahan Izin Prinsip kepada investor. Namun Izin Prinsip Perpanjangan kembali diperpanjang 14 agustus 2018 karena proyek yang belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
Adapun investor proyek tersebut terbagi atas segmen I yakni PT Sugico Graha (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015), Segmen II keterlibatan Pemerintah Kota Balikpapan, Segmen III yakni PT Pandega Citra Niaga (Agung Podomoro Land) yang telah meneken kontrak pada 29 September 2015.
Segmen IV, PT Helindo Bangun Raya Sejahtera join PT Pikko Land Development, (tanda tangan kontrak 29 September 2015).Segmen V,PT Wulandari Bangun Laksana (tanda tangan kontrak 29 September 2015). Segmen VI yakni PT Daksa Kalimantan Putra (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015).
Kemudian Segmen VII, PT Karunia Wahana Nusa (tanda tangan kontrak 29 September 2015) Segmen VIII: PT Avica Jaya Nusantara (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015)
Proyek yang rencananya berlokasi di sepanjang Jl. Jendral Sudirman Balikpapan sepanjang 7,5 km (Pelabuhan Semayang –Bandar Udara Internasional Sepinggan) dan sejauh 200-500 m dari surut air laut terendah.
Adapun pembangunan lahan seluas 411,89 Ha diperuntukkan bagi Wisata Pantai, Resorts, Hotels, and Offices, Pusat Perkantoran, Modern Retail, Permukiman Nelayan, Kawasan Perumahan Menengah, Kawasan Militer, Shopping Mall.