Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Coastal Road : Balikpapan Ultimatum Investor Serahkan Jaminan Pelaksanaan

Pemerintah Kota Balikpapan mendorong pengembang yang terlibat segera merealisasikan proyek reklamasi Coastal Road dari sisi penyiapan pendanaan.
Ilustrasi jalan tol tepi pantai. (pngtree.com)
Ilustrasi jalan tol tepi pantai. (pngtree.com)

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota Balikpapan mendorong pengembang yang terlibat segera merealisasikan proyek reklamasi Coastal Road dari sisi penyiapan pendanaan.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Balikpapan Freddy Nelwan mengatakan pihaknya memberikan tenggat hingga Oktober 2019 untuk segera menyerahkan dana jaminan pelaksanaan. Hal itu untuk membuktikan keseriusan dan semangat membangun dari para investor.

“Terkait dengan skema pendanaannya, tentunya kami harap sudah ada dana ketika tender dilakukan. Kami kasih ultimatum Oktober ini untuk jaminan pelaksanaannya kalau nggak siap kami ganti. Kami hentikan kerja sama- nya kalau mereka tidak siapa atau sanggup,” tekannya Senin (14/10/2019).

Menurutnya, besaran nilai jaminan pelaksanaan masing-masing investor berbeda bergantung pada luasan dna perencanaan proyeknya.

Namun, sejauh ini, ungkap dia, penyerahan dana jaminan pelaksanaan yang masuk rata-rata progres besarannya 60% dan masih ada dua hingga tiga perusahan yang masih dalam proses menyerahkan tanpa perlu disebutkan namanya. 

Namun dia masih optimitis seluruh perusahaan tersebut masih berminat untuk melanjutkan proyek tersebut. 

Saat ini terdapat 7 pengembang yang telah meneken nota kesepahaman pembangunan proyek di atas lahan 411,89 ha tersebut.  Pemkot membagi lelang investasi proyek tersebut ke dalam depan segmen agar tidak terjadinya praktik monopoli oleh satu perusahaan pengembang dengan batasan yang jelas.

Selain itu delapan segmen tersebut juga bersifat tematik. Komposisinya berimbang sebanyak 50:50 untuk pembangunan fasilitas umum sosial dan area komersial.

berdasarkan data pemkot Balikpapan dari seluruh pengembang yang terlibat, dua diantaranya memiliki lahan pengembangan terbesar dimiliki oleh Agung Podomoro Land, yakni PT Pandega Citra Niaga seluas 66,6 ha dan PT Wulandari Bangun Lestari seluas 53,2 ha.

Freddy mengatakan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab masing-masing investor. Namun untuk memudahkan hal tersebut, pemkot akan menjadi pihak yang mengakomodir dan telah menunjuk satu konsultan sebagai perwakilan yang menyusun dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap melengkapi dokumen yang perlu dipersiapkan dari masing- masing pengembang guna memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dan pengerukan dari Dinas Perhubungan Laut.

“Kami kan berkerja sama akan bantu proses perizianan. Setelah itu keluar bisa action. Target dimulai kemarin Februari 2020 sudah ada tindakan fisiknya. Pak Wali Kota bahakn sudah menekankan untuk dimulai sebelum periode jabatannya selesai,” jelasnya.

Dia melanjutkan setelah izin reklamasi dan pengerukan dikeluarkan, kontrak pengerukan akan berlangsung selama 3 tahun. Dilanjutkan pada tahun kelima pembanguna jalan coastal yang mengkoneksikan kawasan tersebut sudah tembus dari Melawal hingga Stal Kuda.

Sementara itu untuk menyeluruh proyek itu akan rampung secara jangka panjang selama 25 tahun.

Menurutnya, proyek ini tak kunjung terealisasikan lantaran sempat terjadinya tarik ulur kewenangan proyek dengan adanya perubahan aturan UU. Pemerintah provinsi, yakni Gubernur Kaltim pada akhirnya telah meilimpahkan proyek ini kepada pemkot melalui walikota Balikpapan.

Selain itu juga perlambatan ekonomi di Kalimantan Timur membuat para investor yang pada mulanya bersemangat mempercepat proyek mengambil sikap menunggu hingga perekonomian kembali bergairah.

Proyek ini sebetulnya telah diprakarsai pada masa pemerintahan wali kota Periode 1991—2001. Ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Teknis Kawasan Pantai Balikpapan, Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan Selatan, hingga memasukkanya ke dalam RTRW Kota Balikpapan 2005-2015 yang telah mengintegrasikan daratan dan lautan.

Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi pengembangan kota Balikpapan yang tidak memungkinkan berkembang ke arah utara lantaran adanya hutan lindung.

Freddy juga menekankan, berbeda dengan reklamasi yang terjadi di pantai utara Jakarta, proyek coastal road tak akan banyak menimbulkan konflik sosial. Hal itu dikarenakan izin amdal yang telah dikantongi. Selain itu kondisi laut Balikpapan tidak terdapat biota laut dan praktis hanya pantai pasir saja.

Tata Ruang Balikpapan secara jelas juga menunjukan pantai di Balikpapan ini bukan termasuk kawasan perikanan.

“Sedangkan kawasan nelayan, kami memfasilitasi mereka. Area kampong nelayan kami bikin lagoon. Sehingga mereka tetap memiliki akses untuk perahu masih bisa,”tekannya.

Sementara itu, Pemkot kota minyak tengah mengajukan proyek ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sejalan dengan proyek jalan layang yang akan menghubungkan coastal road.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan saat ini masing-masing investor yang terlibat dalam proyek tersebut masih menyusun perencanaan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sementara itu pemkot Balikpapan juga sedang menyelesaikan perizinan kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan  parkiran daerah perairan, pelabuhan dan hal terkait lainnya. 

Selain itu proyek ini juga masih melibatkan banyak koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya seperti kementerian kelautan dan kementerian perekonomian. Hal itu dilakukan supaya jangan sampai menimbulkan persoalan teknis dan legalitas ke-depannya.

“Terkait dengan ibu kota negara pasti ada percepatan proyek. Hali itu sebagai antisipasi penjualannya ketika ibu kota nanti, pasti banyak yang mencari lahan gedung. Jadi Investor pasti akan menyesuaikan,” jelasnya.

Menurut Rizal proyek pembangunan proyek ini harus dilakukan secara bersamaan untuk efisiensi dari segi pendanaan.

Adapun sejauh ini investor proyek tersebut terbagi atas segmen I yakni PT Sugico Graha (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015), Segmen II keterlibatan pemerintah Kota Balikpapa, Segmen III yakni PT Pandega Citra Niaga (Agung Podomoro Land) yang telah meneken kontrak pada 29 September 2015.

Segmen IV,PT Helindo Bangun Raya Sejahtera join PT Pikko Land Development, (tanda tangan kontrak 29  September 2015).Segmen V,PT Wulandari Bangun Laksana (tanda tangan kontrak 29 September 2015). Segmen VI yakni PT Daksa Kalimantan Putra (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015). Kemudian Segmen VII, PT Karunia Wahana Nusa (tanda tangan kontrak 29 September 2015) Segmen VIII, PT Avica Jaya Nusantara (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015)

Selain itu tematik di setiap segmen secara berurutan adalah Tower Park, Lagoon and Forest Park, Old Down Town, New Civic Centre, New Down Town, Techno Park, Housing Park,dan Small Paradise.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper