Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK di Kaltim : Berikut Penjelasan Polda Kaltim

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengaku hanya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminjamkan ruangan pemeriksaan tanpa dilibatkan dalam upaya penangkapan.
Polda Kaltim/kaltim.polri.go.id
Polda Kaltim/kaltim.polri.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN— Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengaku hanya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminjamkan ruangan pemeriksaan tanpa dilibatkan dalam upaya penangkapan.

Dengan demikian informasi penangkapan lebih jauhnya haya bisa diberikan oleh KPK.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan bahwa KPK hanya meminjam ruangan sebagai pemeriksaan awal atas aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya dilibatkan dalam hal pengamanan terkait dengan aksi penggeledahan. Namun karena aksi tersebut bersifat OTT, maka pihaknya tidak terlibat dalam proses penangkapan.

Adapun berdasarkan keterangan yang diterimanya, sejumlah pihak yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Jakarta.

“Kalau OTT kan rahasia, kerja sendiri KPK karena rahasia kan,” jelasnya Rabu (16/10/2019)

Menurutnya jika kasus tersebut mengalami perkembangan lebih jauh, maka kemungkinan besar pihaknya akan dilibatkan dalam pengamanan.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (15-16/10/2019).

Sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta.

Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.

Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim yakni pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper