Bisnis.com, NUNUKAN - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara menemukan ada instansi pemerintah yang belum menerapkan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan masih melakukan pola lama dengan mempersulit serta melakukan pungutan liar kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Ibramsyah Amiruddin usai Deklarasi Pembangunan
Zona Integritas di Kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis, mengatakan, Ombudsman yang berposisi sebagai lembaga negara berwewenang memberikan teguran kepada instansi pemerintah yang tidak menjalankan standar pelayanan kepada publik.
Namun Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan secara hukum kecuali melaporkan kepada atasan tertingginya agar diberikan tindakan atau teguran.
Selama ini Ombudsman Kaltara telah menangani 39 kasus dari lima kabupaten/kota di daerah itu dan tiga kasus atau laporan berasal dari Kabupaten Nunukan.
Namun sebagian telah diselesaikan melalui mediasi antarterlapor dengan pelapor karena hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) semata.
Ia berharap, wartawan turut berperan memberantas dan memperbaiki perihal pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan karena dianggap lebih banyak mengetahuinya.
Ia menambahkan, ke depannya Ombudsman Kaltara akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi adanya pelanggaran dalam hal SOP pelayanan publik.
Bukan hanya pelanggaran pada instansi pemerintah tetapi juga dapat menangani kasus yang terjadi di perusahaan-perusahaan berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara juga meminta kepada awak media (wartawan) membantunya dengan melaporkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan sebagai ujung tombak informasi pasti banyak tahu soal pelanggaran pelayanan publik. "Saya minta bantu kami di Ombudsman dengan melaporkan kasus-kasus yang ditemukan di lapangan," katanya.