Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Perhotelan Lesu, Pemkot Balikpapan Kaji Relaksasi Pajak

Kebijakan pengurangan atau penundaan pembayaran pajak dinilai Pemkot Balikpapan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan yang sedang dialami industri perhotelan.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan perkembangan terbaru positif Corona di wilayahnya, Jumat (20/3/2020)/ Jaffry Prabu P.-Bisnis
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan perkembangan terbaru positif Corona di wilayahnya, Jumat (20/3/2020)/ Jaffry Prabu P.-Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kebijakan pemerintah agar tidak ada pertemuan yang mengumpulkan orang banyak membuat industri perhotelan di Balikpapan, Kalimantan Timur lesu.

Di Balikpapan, tingkat keterisian hotel disebutkan ada yang menyentuh 0 persen. Menaggapi hal itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian untuk mengurangi beban industri yang sangat berdampak.

“Apakah itu relaksasi, bisa pengurangan pajak atau penundaan pembayaran. Itu yang sedang kita bahas. Nanti kita lihat mana yang paling pas,” katanya di Kantor Wali Kota, Selasa (24/3/2020).

Rizal menjelaskan bahwa dua opsi itu yang paling mungkin untuk diberlakukan.

Sementara menurutnya, diskon listrik tidak mungkin dilakukan Pemkot Balikpapan karena kebijakan itu bukan kewenangannya.

“Itu bisa dilakukan PHRI [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia] Balikpapan ke PLN [Perusahaan Listrik Negara] dan pemerintah pusat. Kan teman-teman PHRI Balikpapan punya jalur ke PHRI pusat. Mungkin aspirasi itu bisa disampaikan,” jelasnya.

Adapun lesunya perhotelan dipastikan berpengaruh pada pendapatan asli daerah. Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan bahwa pengaruh tersebut belum akan terasa dalam waktu dekat.

Pemerintah pusat baru mengeluarkan kebijakan khusus untuk tidak pergi ke luar kota atau negeri pada dua pekan terakhir.

“Nanti dilihat setelah akhir bulan di bulan Maret ini. Dampak akan terasa pada triwulan kedua pada pelaporan di bulan April, Mei, dan Juni. Yang disebabkan keadaan luar biasa penanganan Covid-19 mulai pemerintah pusat, provinsi dan kota,” katanya melalui pesan instan.

Berdasarkan data BPPDRD, sampai 19 Maret, penerimaan 11 pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp108 miliar. Realisasi ini mencapai 21,14 persen dari target yang telah ditetapkan.

Tahun ini, Pemerintah Balikpapan menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp515 miliar. Sementara retribusi daerah sebesar Rp65 miliar.

Apabila ditotal dengan pendapatan lain yang sah, jumlah keseluruhannya Rp583 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak hotel dipatok Rp42 miliar, sedangkan pajak restoran Rp90 miliar. Sementara itu target hingga Maret nanti sebesar Rp128 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper