Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan tengah mendata pegawai yang dirumahkan atau putus hubungan kerja karena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan pihaknya melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mendata pekerja yang terdampak wabah tersebut. Para pekerja terdampak itu, jelasnya, akan mendapat prioritas program prakerja.
Seiring upaya pendataan itu, dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan bantuan sosial dari daerah.
“Ini belum bisa kami umumkan. Kami harus hitung dengan baik karena ini juga bersangkutan dengan APBD [anggaran pendapatan dan belanja daerah], katanya di Kantor Wali Kota, Senin (6/4/2020).
Rizal menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyisir ulang penggunaan APBD dan dialihkan untuk penanganan Corona.
“Ada tiga kepentingan. Pertama berkaitan dengan kesehatan, kedua untuk masyarakat yang terkena dampak, dan ketiga relaksasi terhadap pungutan,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Balikpapan telah menghitung anggaran dari sisi kebutuhan medis. Pemkot memerlukan dana Rp9 miliar untuk penanganan Corona.
Untuk relaksasi pajak dan retribusi, pemerintah hanya memberikan kebijakan penundaan pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pedagang kaki lima di 11 pasar tradisional untuk 450 pedagang kaki lima (PKL) diberikan penurunan pungutan petak pasar selama 3 bulan. Mereka dapat keringanan sebesar 30 persen.
“Sebanyak 3.447 pedagang dapat keringanan retribusi. Sebulannya kita rata-rata menerima Rp400 juta. Jadi kita berikan keringanan 30 persen berarti sekitar Rp120 juta rupiah kami bebaskan pedagang,” ucap Rizal.