Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Hotel dan Restoran Balikpapan Dirumahkan, Pengusaha Gaji Full Sebulan

Menurut Ketua PHRI Balikpapan, para pengusaha hotel dan restoran hanya sanggup bayar full gaji pegawai yang dirumahkan selama sebulan. Untuk bulan berikutnya, belum tahu. Oleh karena itu, mereka meminta stimulus dari pemerintah, seperti penghapusan pajak.
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur./BUMN.go.id
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur./BUMN.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Industri hotel dan restoran menjadi salah satu yang terpukul keras akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Di Balikpapan, Kalimantan Timur, tingkat keterisian hanya di bawah 10 persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, Sahmal Ruhip, mengatakan bahwa ada ribuan karyawan yang dirumahkan karena hotel sepi. Meski begitu belum ada putus hubungan kerja dari laporan yang dia terima.

“Kita masih usaha dengan merumahkan. Bulan pertama dibayar. Tapi kalau bulan selanjutnya jika masih tetap seperti ini, ya pemerintah harus bantu dengan stimulus,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Sahmal menjelaskan bahwa pelaku usaha menjamin mereka yang dirumahkan mendapat bayaran penuh selama sebulan. Akan tetapi dia tidak tahu untuk selanjutnya. “Mereka tetap dibayarkan tapi mungkin tidak 100 persen. Kita maklumi lah,” jelasnya.

Sahmal menuturkan bahwa beberapa hotel ada pula yang tutup sementara untuk mengurangi beban operasional. Kondisi saat ini tidak ada keuntungan yang didapat. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah turun tangan.

“Tuntutan kita bagaimana pemerintah daerah perhatiannya, minimal bebaskan pajak hotel dan restoran dan retribusi lainnya,” ucapnya.

Akan tetapi sepertinya keinginan tersebut sulit tercapai. Sebelumnya Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa pemerintah berpegangan pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kita akan berikan kemudahan pajak, yakni dengan menunda pembayaran selama 6 bulan, dan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran administrasi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper