Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi melihat rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI berpotensi menimbulkan masalah apabila diterapkan di wilayah tersebut.
Dia mengatakan potensi bermasalah itu karena dari luas keseluruhan wilayah Kalteng, sekitar 70 persen masuk dalam kawasan hutan. "Bukan hanya dapat menimbulkan masalah jika diterapkan di Kalteng, tapi kami melihat RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga dapat merugikan masyarakat," ujarnya, dikutip Antara, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, kerugian bagi masyarakat itu bisa dilihat dari tidak ada lagi kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan untuk diberikan kepada masyarakat.
"Kami melihat, kalimatnya sekarang ini perusahaan hanya wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat. Kalimat ini sebenarnya berisiko," katanya.
Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga membuat seluruh pemberian izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini ditangani pemerintah daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dia mengatakan dalam reses Ketua Komite I DPD RI ini, apabila diperkenankan dia ingin menyampaikan saran kepada pemerintah pusat terkait dengan perizinan, di mana perlu dibuat aplikasi perizinan berbasis elektronik.
"Aplikasi itu terintegrasi dari tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia. Ini beberapa pandangan dan saran kami terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja," tuturnya.
Suhaemi menyampaikan persoalan UU Cipta Kerja tersebut saat mengikuti reses Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang melalui daring, Kamis (4/6/2020).
Kegiatan reses Teras Narang itu fokus mengangkat topik inventarisasi materi RUU Omnibus Law CIPTA Kerja dan dalam reses via daring itu diikuti Kepala Disnakertrans Kalteng, Dinas ESDM Kaltreng, Dinas Perkebunan Kalteng, DPMPTSP Kalteng, para pengusaha perkebunan, pertambangan dan lainnya.