Bisnis.com, BALIKPAPAN – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur M. Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan pihaknya ikut mengusulkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Usulan itu dibuat Apindo Pusat dan telah diusulkan kepada pemerintah dengan dasar melihat pertumbuhan ekonomi yang minus di kuartal II dan III kemarin. Hal itu membuat pengusaha juga kesulitan untuk menaikkan upah para pekerja.
“Sekarang udah banyak yang dirumahkan dan syukur masih ada yang dipekerjakan,” katanya, Minggu (11/10/2020).
Slamet menuturkan bahwa pengusaha akan tutup jika pihak buruh ingin kenaikan upah dan hingga saat ini belum ada acuan yang mendasari kenaikan upah tersebut.
“Kalau mengikuti PP [PP No. 78/2015 tentang pengupahan] saat kondisi ekonomi naik, maka akan dikali [positif]. Kalau sekarang kan posisi lagi minus, jadi kami minta dikali minus biar konsisten,” tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengonfirmasi bahwa PP baru mengenai pengupahan sedang disusun. Karenanya, belum ada pedoman yang bisa diikuti hingga saat ini terkait penentuan upah tersebut.
Baca Juga
“Pada prinsipnya, untuk acuan terkait penentuan upah masih menunggu sehingga Apindo Kaltim belum dapat mengambil sikap,” ujarnya.
Slamet juga menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini, pasti tidak mungkin terjadi kenaikan upah dikarenakan kondisi ekonomi yang belum pulih seperti semula.