Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat edaran kepada semua pasien Covid-19 dari kalangan aparatur sipil negara ( ASN) wilayah setempat tidak boleh menjalani isolasi mandiri dan diwajibkan menjalani perawatan di pusat karantina Gedung BPSDM Kaltim di Samarinda.
Surat Edaran dengan nomor : 443.33/5371/P2P/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Isolasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19, dan ditandatangani oleh Kadinkes Kaltim dr Padilah Mante Runa.
Menurut Kadinkes Kaltim dr Padilah Mante Runa di Samarinda, Kamis, diterbitkannya surat edaran tersebut dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster keluarga atau rumah tangga.
"Poinnya surat edaran yakni tidak lagi diperkenankan ASN dan non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim melakukan isolasi mandiri, usai terkonfirmasi positif Covid-19," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena masih adanya pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
"Pada rapat koordinasi nasional, kami dua kali mendapatkan teguran oleh Kemenko Maritim, terkait adanya pasien yang masih menjalani isolasi mandiri," jelasnya.
Baca Juga
Sayangnya, dikatakan dr Padilah edaran tersebut belum bisa diterapkan kepada masyarakat umum, karena Permenkes masih mengatur tentang dibolehkannya melakukan isolasi mandiri.
Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Dinkes Kabupaten dan Kota di Kaltim, dan mayoritas belum berani menerapkan aturan tersebut kepada masyarakat umum.
“Kalau masyarakat belum bisa diwajibkan, hanya sekedar imbauan saja supaya tidak melakukan isolasi mandiri," tegasnya.