Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan membatasi kegiatan aparatur sipil negara dalam pelayanan publik sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan bahwa surat edaran dibuat sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Melalui surat edaran ini disampaikan pengaturan sistem kerja aparatur yang akan berlaku untuk tanggal 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021," ujarnya dalam surat edaran tersebut, Minggu (26/12/2020).
Beberapa poin pengaturan di antaranya:
Pertama, perangkat daerah yang tidak memberi pelayanan langsung kepada masyarakat agar memberlakukan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) secara penuh untuk seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya, kecuali terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun ini sehingga kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja di kantor (work from office/WFO) secara terbatas sesuai dengan kebutuhan.
Kedua, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem shift dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja dimaksud.
Baca Juga
Ketiga, kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional lapangan agar mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift dan selalu mengingatkan aparatur yang bertugas untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Keempat, pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan (RS, puskesmas, dan UPTD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan. Kelima, pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit pelaksana satuan pendidikan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Keenam, bagi aparatur baik yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah maupun sedang off shift tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Kota Balikpapan, kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak serta telah mendapat rekomendasi dari BKPSDM. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut, aparatur yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai.
Ketujuh, seluruh aparatur agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Terakhir (kedelapan), surat edaran berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. Pada tanggal 4 Januari 2021 aparatur kembali bekerja dengan menggunakan pengaturan komposisi kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0437/Org tentang Pengaturan Kehadiran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Apabila terdapat perubahan terhadap pengaturan sistem kerja aparatur maka akan diberitahukan lebih lanjut.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun