Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat.
“Guna meringankan kewajiban pajak, tahun ini kita kembali memperpanjang relaksasi PKB, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Jadi dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Humas Kaltim, Kamis (7/1/2021).
Ismiati menambahkan relaksasi PKB tahun 2021 selaras dengan relaksasi tahun 2020, yaitu potongan PKB 10 persen, 20 persen dan 30 persen. Meskipun, diskon atau potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih sebesar 40 persen.
“Jadi Kebijakan relaksasi PKB dan BBNKB tahun ini sama tahun lalu,” katanya.
Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang telah mendukung penerimaan pajak daerah. Penerimaan PKB dinilai sangat bagus yaitu kurang lebih Rp920 miliar dan melampuai target pada 2020.
Baca Juga
"Kita meminta UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltm dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten dan kota perihal perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB," terangnya.
Ismiati berharap relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, yaitu dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
"Terpenting kita bisa membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,” ujar Ismiati.