Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalimantan Timur Memperpanjang PPKM hingga 22 Maret

PPKM berbasis mikro ini dilaksanakan hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Petugas Satpol PP menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM./Bisnis- Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Petugas Satpol PP menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM./Bisnis- Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro mulai 9 Maret 2021 mendatang.

"Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021," Jelas Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal di Samarinda, Jumat (5/3/2021).

Ia mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sesuai arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur

Menurut Faisal, PPKM berbasis mikro ini dilaksanakan hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

"Untuk itu kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing," lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.

Menurut dia, masih ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi Kabupaten Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.

Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

"Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan penerapan 5 M di masyarakat," ucap Faisal.

Ia berharap, setiap daerah untuk terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler