Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPS di Kota Samarinda Kekurangan 50 Surat Suara Pilpres, Ini Kata KPU

Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda kekurangan puluhan surat suara abu-abu.
Kotak suara Pemilu 2024./Ist
Kotak suara Pemilu 2024./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda kekurangan puluhan surat suara abu-abu untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

TPS 10 yang berlokasi di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kekurangan 50 surat suara dari total 186 surat suara yang menyebabkan sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS tersebut.

Ketua KPPS TPS 10 Andi Tri Saputra menjelaskan, ketika pihaknya membuka kotak suara yang tersegel, ditemukan bahwa surat suara yang tersedia tidak sesuai dengan DPT.

“Beberapa peserta pemilih dialihkan ke TPS lain. 136 surat suara terpakai, semua DPK dialihkan ke TPS 11,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/2/2024).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengakui adanya kesalahan dalam menghitung dan mengatur jumlah surat suara abu-abu tersebut.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, kekurangan surat suara tersebut terjadi karena kesalahan tim KPU dalam menghitung surat suara, meski sudah sesuai prosedur.

“KPU sebelumnya telah mengatur dan menghitung surat suara sesuai prosedur yaitu jumlah suara ditambah 2%. Kesalahan ada di tim kami. Mungkin petugas kelelahan,” katanya.

Firman menambahkan, seharusnya KPU provinsi memberikan instruksi kepada kabupaten/kota untuk mengantisipasi kekurangan surat suara.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa para pemilih dapat memberikan suara mereka ke TPS terdekat. “Kekurangan dan kelebihan surat suara idealnya tidak terjadi dan bukan lantas kekurangan surat suara yang ada langsung ditutupi dengan surat suara yang baru. Itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Menurut Firman, jika ada kelebihan surat suara, itu akan tertuang di berita acara rekapitulasi dengan ditandatangani dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari Bawaslu, polisi, dan saksi yang ada.

“Idealnya tidak ada kekurangan, ada kesalahan hitung, dan itu murni sesuatu ketidaksengajaan dalam menghitung surat dan menerima surat suara lebih itu tidak ada," terangnya.

Dia menuturkan bahwa kelebihan surat suara tidak bisa disandingkan dengan DPT. “Sudah kami selesaikan masalahnya setelah koordinasi dengan (KPU) provinsi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper