Bisnis.com, TARAKAN - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang berencana mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kaltara Tanggal 22 April dan mengubahnya menjadi tanggal 25 Oktober.
"Nanti akan saya cabut (Pergub Hari Jadi Kaltara, red) itu, kemudian akan saya terbitkan Pergub baru untuk pelaksanaan Hari Jadi Kaltara tanggal 25 Oktober dan tentang lambang Kaltara,” kata Zainal di Tanjung Selor, Jumat (26/3/2021).
Keputusan Gubernur mencabut pergub tersebut lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Kaltara masih digodok oleh lembaga legislatif.
Dalam hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara melalui panitia khusus (pansus) yang telah terbentuk.
Dalam raperda tersebut, hari jadi Kaltara diubah menjadi tanggal 25 Oktober yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 melalui pengesahan DPR RI pada 2012 lalu.
Zainal memastikan, dikembalikannya Hari Jadi Kaltara pada 25 Oktober telah sesuai dengan keinginan masyarakat Bumi Benuanta.Termasuk para tetuah, tokoh dan pelaku sejarah pembentukan provinsi ke-34 ini.
“Kita sudah hearing dan mendengar pendapat dari masyarakat, tokoh hingga pelaku sejarah Kaltara itu sendiri. Jadi mereka maunya tetap hari jadi Kaltara dikembalikan pada 25 Oktober, jadi ini bukan kemauan saya pribadi tapi kesepakatan bersama,” kata Zainal.