Bisnis.com, BANJARMASIN - Sengketa konsumen di Kalimantan Selatan (Kalsel) didominasi kredit macet terkait kendaraan bermotor (ranmor), sehingga kerap menimbulkan kasus perselisihan antara pemilik kendaraan dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing yang menimbulkan permasalahan karena pemilik kendaraan juga tidak terima," terang majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Nawang Wijayati, Rabu (16/4/2021).
Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, ungkap Nawang, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi.
Untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan biasanya keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit.
"Kemudian konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan," tutur Nawang sebagai anggota BPSK dari unsur pelaku usaha.
Diingatkan kepada konsumen agar dapat memahami dan membaca setiap isi dari sebuah perjanjian kerja sama atau kontrak sebelum mengambil keputusan kredit. Sehingga di kemudian hari tidak ada masalah.
Baca Juga
Begitu juga untuk perusahaan pembiayaan, Nawang mengharapkan tak bertindak sesuka hati apalagi menggunakan jasa penagih hutang yang berbuntut pada tindakan melawan hukum.
"Semuanya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus adu fisik di jalan raya yang kerap terjadi ketika ada penarikan secara sepihak oleh leasing. Kami yakin, kalau sikap dan penyampaikan dari pembiayaan baik maka konsumen juga sadar sendiri dan memahami apa yang menjadi kesalahannya," tandas wanita yang dikenal juga sebagai advokat dan konsultan hukum ini.
Di sisi lain, Nawang juga mengingatkan masyarakat selaku konsumen jangan sampai melakukan over kredit atau pengalihan kewajiban kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat berakibat munculnya permasalahan lain seperti kasus penggelapan ranmor yang kerap terjadi.
BPSK dibentuk pemerintah atas amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.